JURNAL INSPIRASI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021, yang menyeret tiga SKPD, yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) dan Dinas Arsip dan Perpustakaan, terus menjadi sorotan.
Seperti diketahui, proyek Perpustakaan Daerah yang menjadi program Dinas Arsip dan Perpustakaan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta. Rupanya hal serupa juga terjadi pada pengerjaan Alun-Alun.
Kepada wartawan, Kepala Disperumkim, Juniarti Estiningsih membenarkan mengenai temuan tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil temuan BPK ada kelebihan pembayaran sebesar Rp416 juta.
“Ya, sudah kita laporkan ke pelaksana kegiatan atas temuan itu,” ujarnya, Senin (25/7).
Kata dia, usai pelaporan, pelaksana kegiatan awalnya meminta diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk melunasi kelebihan pembayaran ini. Namun, Disperumkim meminta agar pelaksana kegiatan menyelesaikan dengan lebih cepat.
“Kami meminta September harus selesai, dan mereka juga sudah menyanggupinya, itu sudah tertuang dalam surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.
Perempuan yang akrab disapa Esti ini mengaku bakal mengevaluasi temuan tersebut kedepannya. “Kami sebagai pengguna anggara untuk memonitor terkait hal itu,” imbuhnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim meminta kontraktor proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor tahun 2021 dapat mengembalikan uang ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebelum akhir tahun 2022.
“Kalau bisa sebelum evaluasi sudah dibayar, sebelum akhir tahun (2022), ya pokoknya secepatnya,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan dari pelaksana atau kontraktor pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, uang yang mereka sudah terima itu dinilai sepadan dengan hasil produksi atau pekerjaan yang sudah mereka hasilkan.
Namun, kemudian ada temuan dari BPK, yang katanya ada kekurangan volume, dimensi dan sebagainya tentu harus dikonfirmasikan ulang ke kontraktor.
“BPK memberikan kesempatan untuk dicicil selama punya niat baik. Yang harus jadi pidana dikemudian hari kalau tidak ada niat baik,” katanya.** Fredy Kristianto