32.2 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Desa Citeureup Dapat Bimbingan Sadar Hukum 

Citeureup | Jurnal Bogor 

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam meningkatkan kualitas desa dan elurahan  agar Sadar Hukum (DSH) , BPHN dan Tim Penilaian Provinsi Jawa Barat melakukan penilaian secara acak kepada desa dan kelurahan binaan yang diusulkan.

Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah yang dikunjungi untuk dilakukan penilaian oleh BPHN bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BPHN yang diwakili oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias memberikan apresiasi sebesar – besarnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kontribusi dan sinerginya dalam melaksanakan program Pembentukan dan Pembinaan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, hingga membawa Jawa Barat menjadi salah satu Provinsi di Indonesia yang telah melakukan pembentukan dan pembinaan DSH terbanyak.

Provinsi Jawa Barat dapat menjadi percontohan dan pemantik bagi daerah wilayah lain dengan langkahnya mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat, kaitannya dengan pemahaman hukum demi mewujudkan masyarakat cerdas dan berbudaya hukum. 

“Kami sangat mengapresiasi strategi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan semangat dan dorongan pada masyarakat dalam membangun kepatuhan hukum,” pungkas Kartiko, Selasa (28/06).

Dia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi pemantik provinsi lain agar terus melakukan pembinaan kepada desa dan kelurahan di wilayahnya.

“Desa Citeureup, merupakan desa yang padat penduduknya dengan 18 ribu jiwa, kalau di wilayah lain angka segitu besarnya merupakan tingkat kecamatan, kita perlu apresiasi segala bentuk program yang dijalankan pemerintah desa dalam menekan angka kriminalitas hingga menjadikan  warga yang sadar hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Citeureup Marwan, menyebutkan untuk di wilayahnya dirinya bekerja sama dengan unsur masyarakat, TNI Polri hingga elemen lainnya terus menekan tingkat kriminalitas yang ada.

“Dari jauh jauh hari, pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi perihal bahayanya berhubungan dengan kriminalitas, seperti bahaya Narkoba, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga lainnya,” ucapnya.

Apalagi, faktor pendorong KDRT ini merupakan akibat adanya poligami. “Kalau poligami sendiri di Desa Citeureup sudah tidak ada lagi,” candanya.

Dia berharap dengan adanya tim penilaian sadar hukum ini menjadi motivasi untuk lebih baik dalam menekan angka kriminalitas yang ada.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles