Home News Cemari Udara, Tempat Pembakaran Limbah PT Pop Can Utama Disegel DLH

Cemari Udara, Tempat Pembakaran Limbah PT Pop Can Utama Disegel DLH

Gunung Putri | Jurnal Bogor 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel insinerator atau pembakaran limbah milik PT. Pop Can Utama di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Senin (27/6/2022). 

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan pada DLH Kabupaten Bogor, Cholid Mawardi menjelaskan, pihaknya saat ini langsung melakukan penyegelan insinerator milik perusahaan pembuat kaleng tersebut. 

“Kalau disidak itu sama Kades, kalau sama kita (DLH) disegel, segelnya segel PPLH. Bukan police line, tapi PPLH line. Itu diperbolehkan di PP 22. Jadi sifatnya kayak police line, disitu harus steril,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor.

Pria yang akrab disapa Ardi ini mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pembangunan emisi. 

“Mereka jika mau melakukan pembakaran harus punya izin pembuangan emisi. Nah, ternyata mereka nggak punya. Akhirnya mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang menyebabkan pembuangan emisi ke udara,” paparnya.

Menurutnya, segel pada tungku pembakaran ini berdurasi selama 14 hari ke depan , jika perusahaan tak segera membuat izin pembuangan emisi pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap insinerator tersebut.

“Segel insineratornya urusan dan tanggungjawab kami, kalau urusan pabrik tidak berizin nanti urusannya Satpol PP,” jelasnya.

Ia menegaskan, DLH Kabupaten Bogor akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan tersebut. 

“Berdasarkan laporan warga, katanya sih dari asap pembakaran yang menimbulkan bau,” ujarnya. 

Walaupun insinerator PT Pop Can disegel, kata dia,  namun perusahaan tersebut masih bisa melakukan operasi. 

“Kalau untuk usaha itu bisa saja beroperasi ketika mereka sudah punya izin ya. Kalau punya izin, hubungannya dengan Satpol PP. Kalau DLH fokusnya pada penghentian pencemaran dulu,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengatakan, dengan adanya penyegelan atau penegakan hukum seperti itu, seluruh perusahaan yang ada di Desa Gunung Putri harus taat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Kita wajib mengawal juga permasalahan lingkungan hidup ini, karena banyak sekali yang lolos perusahaan para pencemar lingkungan di Kabupaten Bogor ini,” tegas A Heri biasa disapa.

Ia menambahkan, di kepemimpinan Ade Yana sebagai Kadis DLH Kabupaten Bogor ini bisa terus ditegakan masalah lingkungan hidup terutama kepada perusahaan yang mencoba nakal dan memang sudah nakal.

“Pada prinsipnya Pemdes Gunung Putri akan terus memberikan yang terbaik dan mengusahakaan penataan lingkungan hidup. Mudah – mudahan DLH Kabupaten Bogor juga mensuport penuh gerakan yang dilakukan Pemdes Gunung Putri,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version