Home News Kades Tangkil Bantah Mangkir

Kades Tangkil Bantah Mangkir

ilustrasi lahan

Caringin | Jurnal Bogor

Kepala Desa Tangkil Acep Awaludin membantah dirinya mangkir dalam pemanggilan pertama dan kedua oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terkait pelaporan atas dugaan over alih lahan garapan seluas 20.000 m2 di blok 011 (blok Cawal/TG), RT 01 RW 01 Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Dia beralasan tidak hadirnya ke pemanggilan tersebut, selain suratnya telat datang dan dirinya sedang ada acara keluarga yang sangat penting.

“Mohon diluruskan ya itu surat undangan klarifikasi, yang pertama pada tanggal 24, hari Rabu, sedangkan tanggal 26 surat itu baru nyampe ke saya dan yang kedua kemarin tanggal 9 kebetulan kemarin pas lagi di Sukabumi ada acara orang tua saya mau berangkat haji,” ungkap Kades Tangkil, Acep Awaludin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Menurut dia, LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) tidak objek dalam melaporkan dirinya. Sebab dalam hal itu pihak yang meng overalihkan adalah H Darma kepada saudara Polawison.

“Pada prinsipnya saya akan kooperatif karena disitu, setahu saya yang mengover alihkan lahan itu H.Darma yang notabene masih ada bahkan saksinya masih lengkap,” ujarnya.

 Dengan begitu, seharusnya yang terlapor H Darma dan para pihak terkait. Kalau memang LSM Genpar mempunyai kekuatan hukum. “Saya akan datang memberikan klarifikasi dengan bukti-bukti surat keterangan dari H. Darma ini. Jelas ini yang mengoveralihkan para pihak itu. Kepala desa hanya sebatas mencatat,” paparnya.

Dalam hal itu, kata Acep bahwa tidak ada jual beli di tanah garapan. Sebab tanah garapan itu tidak bisa dijualbelikan. “Yang kedua lahan garapan itu tidak bisa turun ke ahli waris,” jelasnya.

Sementara, Ketua Umum LSM Genpar Sambas Alamsyah menyatakan, Kepala Desa Tangkil  sebagai terlapor tidak kunjung tiba untuk memenuhi surat panggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar.

“Artinya ini mangkir dari undangan untuk klarifikasi. Jadi dengan begitu kades tidak bisa menghargai secara etika, apa yang menjadi undangan dari pihak kepolisian,” sebutnya.

Namun dalam hal ini, kata Sambas berharap kepada pihak kepolisian untuk tetap menindak lanjuti permasalahan tersebut. Bahkan akan ada rencana pihak kepolisian langsung turun ke lapangan dan pihaknya juga akan menyurati Bupati Bogor.

“Ini jelas Kades Tangkil mangkir dari undangan klarifikasi. Seharusnya Kepala Desa, apalagi dia seorang pimpinan seharusnya memberikan contoh yang baik, bagaimana seorang pimpinan atau orang yang taat hukum,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Tangkil dilaporkan ke Polda Jabar oleh LSM Genpar didasari adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga almarhum Sumirat bernama Adhi Purnama. Pihak keluarga pun memberikan surat kuasa pendampingan hukum kepada Genpar karena di atas lahan garapan yang dipermasalahkan, telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Polawison serta sudah berdiri sebuah bangunan villa.

Menurutnya, terjadinya proses perpindahan atas hak atau over alih garapan dari almarhum Sumirat kepada saudara Polawison yang diduga dilakukan oleh Haji Darma, melalui mediator Sape’i tanpa seizin dan sepengetahuan dari keluarga almarhum Sumirat pada tahun 2010. 

“Namun dalam hal ini, transaksi jual beli diketahui Acep Awaludin sesuai dengan surat keterangan dari kades. Dengan begitu, diduga sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang mana telah melakukan tindakan konspirasi dan mal administrasi,” tukas Sambas.

** Andres

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version