23.6 C
Bogor
Thursday, March 28, 2024

Buy now

spot_img

Kesal Ganti Rugi Hanya 500 Ribu

Warga Pasir Kalong Datangi Lokasi Proyek Pembangunan Bendungan


Megamendung | Jurnal Bogor
Warga Kampung Pasir Kalong, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, mendatangi lokasi proyek pembangunan Bendungan Sukamahi, Selasa (7/6). Kedatangan warga ke lokasi megaproyek itu, karena kesal terhadap pelaksana atau kontraktor pembangunan bendungan yang hanya membayar ganti rugi kerusakan rumah mereka sebesar Rp. 500 ribu.

Bunyamin (54), warga Kampung Pasir Kalong RT 03 RW 02, Desa Sukakarya mengatakan, kedatangannya bersama warga ke proyek Bendungan Sukamahi, untuk mempertanyakan ganti rugi  kerusakan rumah akibat getaran dari lokasi pembangunan.
“Sudah empat tahun rumah kami  retak-retak dampak dari pembangunan Bendungan. Dan kami baru menerima ganti rugi 500 ribu dari pelaksana,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, biaya perbaikan rumah yang kondisinya retak, tidak cukup dengan uang ganti rugi yang diberikan pihak pelaksana proyek. Sebab, untuk memperbaiki kondisi rumahnya, bisa menghabiskan anggaran sekitar 10 juta.

“Masa kami harus menanggung sendiri kekurangan biaya perbaikan rumah akibat proyek pembangunan,” kata Bunyamin.

Bunyamin menegaskan, pihaknya akan mengembalikan lagi uang ganti rugi yang diterimanya dari pengembang proyek, lantaran nilainya tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan rumahnya.

“Kami juga akan melaporkan pengembang atau kontraktor proyek Bendungan Sukamahi ke Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Menteri BUMN,” jelasnya.

Tokoh pemuda Kampung Pasir Kalong, Desa Sukakarya, Riben Bentian menjelaskan, warga yang rumahnya terkena dampak proyek strategis nasional digadang-gadang merupakan proyek unggulan Presiden Joko Widodo, hanya mendapat ganti rugi antara Rp 250 ribu-Rp 500 ribu. Sehingga, dengan nilai ganti rugi sebesar itu, menjadi kekecewaan dirinya dan warga.

“Ini proyek nasional untuk kepentingan masyarakat umum. Tapi jangan merugikan warga yang terdampak akibat pembangunan tersebut,” tegasnya.

Selain ganti rugi kerusakan rumah, lanjutnya, warga juga mempertanyakan pembangunan dua titik sumur bor yang dinilai akan menimbulkan dampak kekeringan terhadap keberadaan sumur warga.

“Dua sumur bor itu dibuat tanpa ada izin dari kami dan warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi proyek. Jadi ada dua permasalahan yang kami sampaikan kepada pihak pemborong,” imbuhnya.

Sementara, HSE WIKA-BRP pada proyek Bendungan Sukamahi, Juni Purnomo menjelaskan, kaitan pembuatan sumur bor memang tidak meminta ijin lingkungan sebelumnya. Sebab pembuatan sumur bor sudah masuk dalam kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

Namun, sambung Juni, pihaknya akan segera mengambil tindakan agar keberatan warga mendapatkan solusinya. Nantinya, apabila debit air yang dihasilkan sesuai harapan akan difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bila mana proyek ini selesai dikerjakan.
“Kalau debit air mencukupi, nantinya akan juga dialirkan ke masyarakat. Bila memang harus secara tertulis akan kami buatkan,” ucapnya.

Berkaitan adanya pengembalian uang ganti rugi dari salah seorang warga Pasir Kalong yang nilainya dianggap tidak mencukupi, Juni menyatakan akan segera dicarikan solusi agar tidak terjadi gesekan di lingkungan.

“Pak Bunyamin yang menolak biaya ganti rugi senilai Rp 500 ribu sudah sepakat perbaikan dilakukan secara mandiri. Dan kami pihak WIKA-BRP diminta untuk mengalokasikan biaya ganti rugi terhadap fasilitas umum,” tukasnya.

** Dede Suhendar 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles