Home News Dugaan Perampasan dan Pemerasan Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Ubaeni ke Polsek Jasinga

Dugaan Perampasan dan Pemerasan Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Ubaeni ke Polsek Jasinga

Jasinga | Jurnal Bogor

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Darma Indonesia menyatakan akan melaporkan dugaan perampasan dan pemerasan dalam kasus pencurian rongsokan di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor ke Polsek Jasinga. Kasus ini berpolemik lantaran pelapor dan terlapor memiliki ikatan keluarga.

“Kami akan laporkan adanya dugaan perampasan dan pemerasan. Klien kami atasnama Ubaeni sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pelapor pasca kejadian pencurian tanggal 20 April 2022,” ujar M. Yunus dari LBH Tri Darma Indonesia dalam keterangannya, Minggu (5/6).

Dia menjelaskan, kasus perampasan dan pemerasan terjadi keesokan harinya setelah segerombolan orang yang diperintahkan pelapor menghubungi terlapor dan bertemu di Saung Cikidung. “Nah, disitulah terjadi perampasan satu buah unit motor roda 2 milik Ubaeni, kemudian Ubaeni diajak ke rumah Sekdes dan terpaksa menanda tangai surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh Sekdes,” kata Yunus.

Ia berharap dalam hal ini pihak kepolisian jeli melakukan penyelidikan sehingga masyarkat miskin dan buta hukum dapat mendapatkan keadilan.

Sementara Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayah saat dikonfirmasi menyatakan akan menyelesaikan kasus ini. Namun dia menyebutkan, dari bukti surat yang dimiliki Polsek Jasinga, terlapor menandatangani surat pernyataan. “Bakal diselesaikan. Tapi ya pencuriannya bukan Rp50 ribu seperti yang diberitakan, sering dan ratusan ribu hingga pelapor mengalami kerugian, tapi memang bukan residivis dan sedang didalami,” kata Kapolsek.

Dia juga menolak upaya permintaan penangguhan penahanan dari DPD Arun Lebak dan LBH Tri Darma Indonesia karena khawatir terlapor kabur. “Ada permintaan untuk penangguhan, tapi (tidak dikabulkan) takut kabur,” kata dia.

BACA JUGA: Warga tak Mampu Dalam Kasus Pencurian Rongsokan Rp 50 Ribu Dapat Perhatian Arun dan LBH Tri Darma

Sebelumnya disebutkan, warga tak mampu yang ditahan polisi karena mencuri rongsokan Rp50 ribu mendapat pendampingan hukum DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara alias DPD Arun Lebak dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Tri Darma Indonesia.

**ass/rls

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version