Home News Warga tak Mampu Dalam Kasus Pencurian Rongsokan Rp 50 Ribu Dapat Perhatian...

Warga tak Mampu Dalam Kasus Pencurian Rongsokan Rp 50 Ribu Dapat Perhatian Arun dan LBH Tri Darma

DPD Arun Lebak dan LBH Tri Darma Indonesia berikan pendampingan hukum

Jasinga | Jurnal Bogor

DPD Arun (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Lebak bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Darma Indonesia mendampingi warga tak mampu di Polres Serang dan Polsek Jasinga dalam kasus pencurian rongsokan Rp50 ribu. “Kami meminta agar ada penangguhan penahanan dikabulkan,” ujar Ketua DPD Arun Lebak, Suganda dalam keterangan persnya, Sabtu (4/6).

Arun dan LBH Tri Darma melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan kepastian hukum pada Jumat (3/6). Pendampingan tersebut terhadap warga Kecamatan Maja atas nama Supriyadi alias Aceng di Mapolres Serang dan atas Nama Ubaeni warga Kecamatan Jasinga di Mapolsek Jasinga, Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Ham DPD Arun Lebak Tono Martono mengatakan, masyarakat yang buta hukum, miskin, dan termarjinalkan perlu dibantu dan jangan sampai terabaikan sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan kepastian hukum yang diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia juga menambahkan masyarakat jangan pernah takut dan tetap semangat untuk menyampaikan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini hingga langit akan runtuh sekalipun.

Hal Senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum LBH TI, M. Yunus. SH. “Dalam penegakan hukum di negara tercinta ini perlu adanya pendekatan emosional sehingga masyarakat yang nantinya melakukan perbuatan hukum dapat memperbaiki diri untuk tidak mengulanginya lagi, sehingga kondusifitas wilayah bisa kita jaga bersama yaitu NKRI Harga Mati,” harapnya.

Sementara kronologis kasus tersebut yakni Ubaeni, seorang laki-laki berstatus sebagai terlapor  bekerja bersama Ua dari istrinya bernama Murti (pelapor).

Ubaeni dalam keterangannya tidak bermaksud mencuri rongsokan. Namun karena tidak punya uang dia mengambil tanpa izin rongsokan dan dijualnya seharga Rp50 ribu. Ubaeni ketahuan mau mengambil lagi dan barang tersebut belum terjual.

Namun dalam kasus ini, Murti telah merampas sepeda motor Ubaeni dan uang Rp 1 juta dengan alasan untuk cabut perbal dari pihak kepolisian. Kejadian kasus ini pada 20 April 2022 dan Ubaeni terpaksa membuat surat pernyataan bayar kerugian sebesar Rp 30 juta  dan diancam harus dibayar paling lambat pada 20 Mei 2022. Namun Ubeni tidak bisa memenuhi uang sebesar itu dan hanya bisa menyiapkan uang Rp 5 juta rupiah dan kemudian ditolak Murti dan melaporkan Ubaeni ke Polsek Jasinga.

**ass/rls

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version