32.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Kepala Desa Tangkil Dilaporkan ke Polda Jabar

Caringin | Jurnal Bogor

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Padjajaran (LSM Genpar) melaporkan kepala Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor ke Polda Jabar. 

Pasalnya, Kepala Desa Tangkil diduga  terlibat dalam menjual belikan lahan tanah garapan milik warga seluas dua hektar dengan cara membuat surat over alih garapan menjadi atas nama orang lain.

Ketua LSM Genpar Sambas Alamsyah mengatakan, ihwal pelaporan kepala desa yang dilaporkan oleh pihaknya, adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh ahli waris bernama Adhi Purnama yang memberikan surat kuasa pendampingan terhadapnya.

“Kita sudah mengirimkan surat pengaduan ke direskrimum Polda Jabar,  terkait permasalahan over alih tanah garapan seluas 20.000 m2 di blok 011 (blok Cawal/TG) RT 01 RW 01 Desa Tangkil atas nama almarhum Sumirat menjadi atas nama Polawison,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor, belum lama ini.

Sehingga atas kejadian tersebut ahli waris Alm.Sumirat merasa dirugikan dan telah kehilangan hak-haknya untuk menggarap tanah tersebut.

Sambas menjelaskan, bahwa terjadinya proses perpindahan atas hak atau over alih garapan dari Almarhum Sumirat kepada Polawison itu terjadi pada tahun 2010 yang mana diduga dilakukan oleh H Darma melalui moderator Sapei tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris keluarga Almarhum Sumirat.

“Namun dalam hal ini transaksi jual beli diketahui oleh kepala Desa Tangkil, sesuai dengan surat keterangan kades, dengan begitu diduga perbuatan melawan hukum yang mana telah melakukan tindakan konspirasi dan maladministrasi,” jelasnya.

Menurut dia, dirinya sudah melakukan investigasi dengan cara turun dan melihat objek wilayah tersebut, namun objek tersebut sudah berubah total yang mana saat ini menjadi vila. 

Padahal yang mengetahui jelas, adalah kepala desa. Dasarnya kata Sambas untuk merespons hal itu mengapa kepala desa berani mengeluarkan surat, bahwa nama (Almarhum Sumirat) pernah menggarap dan mengapa kades juga memfasilitasi  transaksi jual beli tanah garapan tersebut.

“Kita telusuri memang secara bukti otentik surat kepemilikan lahan garapan milik dari Almarhum (Pak Sumirat) memang kita tidak pegang, namun bukti kita adalah surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak kepala Desa Tangkil Acep Awaludin,” paparnya.

Namun saat ini kata Sambas, untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut sang kades sangat sulit ditemui. 

“Sejauh ini kita sangat sulit menemui kepala desa, kita sudah melakukan secara tersurat untuk mengklarifikasi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Tangkil Acep Awaludin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespons.

** Arif Ekon

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles