Home Potret Desa Kelompok Tani Diharuskan Terdaftar di Simluhtan

Kelompok Tani Diharuskan Terdaftar di Simluhtan

Akhmat

Jonggol | Jurnal Bogor 

Para petani yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol dan Sukamakmur diminta untuk mendaftarkan kelompok taninya agar dapat dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Kepala UPT Pertanian Wilayah X Jonggol Akhmat mengatakan, Simluhtan itu memiliki peran sangat  penting dalam memberikan data secara lengkap mengenai jumlah petani dan kelompok tani.

“Perlu diketahui sekarang ini, seluruhnya berbasis dengan data, sehingga apabila kelompok tani tidak terdaftar dalam Simluhtan, maka  kelompok ini tidak bisa mendapat bantuan guna untuk menunjang produktivitas pertaniannya,“ papar Akhmat  kepada Jurnal Bogor, Senin ( 30/05/22).

Ia menambahkan dari data yang kami himpun saat ini tidak semua petani memiliki kelompok tani dan terdaftar di Simluhtan sehingga untuk  kedepannya  para petani  diharapkan  aktif membuat dan mendaftarkan kelompok taninya.

Dengan diterapkannya penggunaan Simluhtan dapat mempermudah  untuk melakukan proses verifikasi dari  para petani yang terdaftar melalui kelompok tani, agar tidak ganda atau terdaftar  kelompok tani lainnya.

“Petani bisa mendaftarkan kelompoknya melalui UPT atau kepada petugas yang sudah ditunjuk  yang  tersebar di tiap-tiap kecamatan. Hal ini bertujuan  untuk  mempermudah para petani yang sudah masuk kita lakukan verifikasi lagi agar valid,” pungkasnya.

** Nay / Ramses 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version