34.2 C
Bogor
Sunday, May 19, 2024

Buy now

spot_img

Buntut PT BAP, DPUPR Akan Dipanggil Komisi 3

Ciawi|Jurnal Bogor

Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Tutty Alawiyah akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Pemanggilan itu, terkait belum adanya tindakan terhadap perusakan aset negara yang dilakukan PT Balina Agung Perkasa (BAP), vendor ekspedisi pengangkut air minum salah satu perusahaan di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

 “Untuk mengetahui adanya saluran Daerah Irigasi (DI) Cikereteg-Rancamaya yang ditutup dan dirusak perusahaan tersebut, nanti kami akan panggil pihak DPUPR,” ungkapnya kepada wartawan saat melaksanakan kegiatan buka bersama (Bukber) di kediamannya di Kampung Pandansari, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, beberapa waktu lalu.

Untuk pemanggilan, lanjutnya, tentunya tidak harus secara cepat dan tergesa-gesa. Apalagi, saat ini masih dalam bulan suci Ramadhan. “Mungkin setelah hari raya Idul Fitri pemanggilan akan dilakukan,” kata istri Eddy Santana, anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Walikota Palembang dua periode.

Selain melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait, kata wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) 3 itu, Komisi 3 juga menunggu adanya laporan dari warga setempat.

 “Kami juga mempersilahkan apabila warga mengadukan perusakan saluran irigasi itu. Tapi pengaduan tersebut secara tertulis,” ujar Tutty yang merupakan politisi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan mengaku sudah mendengar dan mengetahui adanya perusakan saluran irigasi yang dilakukan perusahaan swasta di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi itu.

Wabup mengatakan, barang siapa yang merusak atau menghilangkan aset negara, bisa dipidanakan.

 “Di Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur hal tersebut,” ungkapnya kepada wartawan saat menyambut kedatangan kunjungan Presiden Jokowi ke Pasar Ciawi, Kamis (21/4).

Iwan pun menjelaskan, apabila ada salah satu aset negara yang dirusak akan ada tindak lanjut. Karena seharusnya bisa dilakukan proses melalui rislah atau ganti rugi.

“Pihak perusahaan dalam melakukan pembangunan juga tidak bisa semena – mena, semua ada aturannya. Seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles