Home News KPM Penerima BPNT Bebas Belanja Sembako di Warung Mana Saja

KPM Penerima BPNT Bebas Belanja Sembako di Warung Mana Saja

ilustrasi

Bogor | Jurnal Bogor
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saat ini tidak lagi menerima berupa sembako tetapi uang tunai yang disalurkan melalui Kantor Pos, akhirnya bebas berbelanja di warung sembako mana pun dan tidak diharuskan di elektronik warung (e-Warung).

Hal itu tertuang didalam surat Dirjen penanganan Fakir miskin yang bernomor 592. /6/bs/01/2/2022, dan Surat edaran sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor. Bernomor 460.515/Dinsos tertanggal 24 Febeuari 2022.

Untuk bulan ini, para KPM, selain menerima uang untuk sembako, 200 ribu rupiah, juga akan menerima uang untuk pembelian minyak goreng sejumlah 300 ribu rupiah, untuk 3 bulan, jadi total yang diterima oleh KPM adalah sebesar 500 ribu rupiah.

Ketua Umum LSM Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama, Haidy mengatakan, kalau untuk pembelian sembako yang pencairannya melalui kantor Pos Indonesia, tidak harus membeli di e -warung, tapi bebas dimana saja, asalkan komoditinya sesuai dengan yang ditentukan.

“Jadi KPM bisa belanja dimana saja, asalkan sesuai dengan apa yang telah ditentukan, untuk saat ini kpm akan menerima 500 ribu rupiah, untuk bantuan pangan 200 ribu, dan untuk bantuan minyak goreng 300 ribu rupiah,” jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (15/4).

Haidy menegaskan, apabila masih ada desa atau pengurus Bansos BPNT yang seakan-akan melakukan penekanan kepada KPM agar membelanjakan sembako ke e-warung, itu sudah melanggar dan harus dilaporkan.

“Siapa pun tidak boleh mengintervensi KPM saat membelanjakan sembako. Semua itu diserahkan kepada KPM mau belanja di warung sembako mana pun juga. Yang penting di warung tersebut komoditi sembakonya sama,” tukasnya.

Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version