Home News Disdukcapil Beri Sanksi Oknum Pengganda KTP-el

Disdukcapil Beri Sanksi Oknum Pengganda KTP-el

JURNAL INSPIRASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor memberikan sanksi terhadap oknum penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el). Namun tidak dijelaskan sanksi apa yang diterima oknum tersebut.

Pasalnya, IF oknum Disdukcapil yang menjabat sebagai outsourcing (OS) yang menggandakan puluhan KTP-el warga Kecamatan Cibungbulang, Kebupaten Bogor diduga disalahgunakan untuk membantu mafia Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bogor Bambang Setiawan mengatakan, bagaimana pun KTP itu terpusat dan arahan Bupati Bogor harus melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan ketika ada yang keluar dari aturan itu harus diambil langkah-langkah tegas.

“Pada prinsipnya Disdukcapil itu ingin membahagiakan masyarakat kabupaten Bogor dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Kebetulan oknum tersebut selaku OS kalau tidak salah berinisial FI,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor, Senin (17/1).

Dia menilai, sanksi ini salah satu tindakan tegas yang diberikan oleh pihaknya kepada oknum tersebut.

“Ya kita mengambil langkah tegas supaya jangan sampai terulang kembali hal-hal yang seperti itu. Kita nggak tau ya pada endingnya itu kelihatan dari proses penelusuran seperti apa ternyata diakui oleh yang bersangkutan juga,” jelasnya.

Ia menjabarkan, setelah ditelusuri oleh tim, ternyata itu baru hanya 25 KTP-el yang dicetak  oleh oknum tersebut, akan tetapi kenyataan di lapanang masih banyak puluhan KTP-el yang sudah tercetak.

“Ini untuk pembelajaran kepada yang lain jangan ada hal-hal yang seperti itu  terulang kembali,” tegasnya.

Ia meminta pengusutan dalam bantuan pemerintah dan diungkap. “ini tidak hanya Disdukcapil, supaya dari SKPD yang lain berarti akan mendapatkan bantuan kepada masyarakat yang seharusnya masyarakat mendapatkan bantuannya itu juga harus ada evaluasi tersendiri,” pungkasnya.

** Andres

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version