Home News Kontraktor Pasar Tanahbaru Kena Denda

Kontraktor Pasar Tanahbaru Kena Denda

Pasar Tanahbaru

JURNAL INSPIRASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Bogor mendenda pelaksana proyek Pasar Tanahbaru sebesar Rp3,4 juta perhari, akibat pengerjaannya tidak selesai tepat waktu, yakni pada Minggu (26/12).

Kepada wartawan, Kepala Bidang Pengembangan Perdangangan dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperdagin Kota Bogor, Dede Sholeh mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, pihaknya memberlakukan denda keterlambatan 1/1.000 permil perharinya dari sisa bobot pekerjaan yang belum terselesaikan.

“Jadi sesuai aturan, kita berlakukan denda keterlambatan 1/1.000 per hari dari sisa bobot pekerjaan yang belum (selesai),” ujar Dede, Selasa (28/12).

Kata dia, progres pekerjaan yang baru diselesaikan hingga Minggu (26/12), baru 94,86 persen. Dengan demikian, terhitung ada Senin (27/12), pelaksana pekerjaan diberikan waktu 50 hari kerja untuk menuntaskan sisa pekerjaan.

Ia menjelaskan bahwa sisa pekerjaan bersifat pabrikasi seperti jendela, kusen, pintu dan M/E. “Jadi sebenarnya hanya tinggal pemasangan saja,” tuturnya.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version