33.7 C
Bogor
Tuesday, April 30, 2024

Buy now

spot_img

230 Pengembang tak Kunjung Serahkan PSU


JURNAL INSPIRASI
– Persoalan penatakelolaan aset daerah khususnya berupa lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan, diakhir tahun 2021 ini ternyata tak kunjung beres. Data Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan (DPKPP) ada 230 pengembang yang belum menyerahkan PSU.

“Data di kami (DPKPP) jumlah pengembang ada 841, namun yang sudah menyerahkan PSU baru 611 pengembang, jadi sisanya ada 230 lagi yang belum,” kata Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Nunung Toyibah, Rabu (23/12/2021).

Nunung menegaskan, DPKPP masih berupaya melacak keberadaan PSU dari 230 pengembang, namun sedikit terkendala karena pengembang tersebut sudah tak lagi berkantor di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA Burhan Dampingi Kapolri dan Menteri Tinjau Vaksinasi Presisi di Cisarua

“Kita masih terus melakukan proses identifikasi tersebut, dan penelusuran dengan teliti. Karena, menduga banyak di antara pengembang berpindah dengan membangun perumahan baru di daerah lain,” ujarnya.

Nunung menjelaskan, penyerahan PSU akan sangat bermanfaat bagi pemerintah. Selain adanya kepastian hukum, PSU ini akan mendatangkan nilai manfaat sebagai aset daerah. “Termasuk ketika ada bantuan daerah nantinya tidak akan tumpang tindih, tidak ada halangan seperti SamiSade,” cetusnya.

Nunung mengklaim sejauh ini sudah berupaya untuk meminimalisir kelonggaran melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas. “Jadi lewat Perda ini kami kunci pengembang perumahan akan kewajiban penyerahan PSU. Ini syarat sebelum izin mendirikan bangunan,” katanya.

Anggota Komisi III Achmad Fatoni meminta DPKPP khususnya Bidang PSU agar lebih serius mengejar aset-aset yang belum diserahkan 230 pengembang. Caranya gampang, Bidang PSU tak perlu mencari kantor pengembang, tapi data PSU dari pengembang itu ada di siteplan.

BACA JUGA Ziven Rozul, Pembalap Cilik dengan Segudang Prestasi

“Kalau terus mencari pengembang akan sulit, kan ada dokumen siteplan. Itu bisa jadi pegangan bagi Bidang PSU untuk menarik aset PSU pengembang yang sudah tak berkantor di Kabupaten Bogor,” tegas politisi PKS asal Kecamatan Gunungputri itu.

Fatoni menyebut, persoalan aset dari pengembang yang belum diserahkan mendapatkan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Makanya, DPKPP harus secepatnya menyelesaikan masalah aset PSU yang belum diserahkan pengembang, kami (DPRD-red) siap membantu, termasuk merevisi Perda Nomor 7/2012 yang akan jadi payung hukum bagi DPKPP bertindak,” tutupnya.

**Moch Yusuf

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles