27.2 C
Bogor
Monday, April 29, 2024

Buy now

spot_img

Pelanggan Platinum Indihome Laporkan Telkom Regional II Ke Kepolisian

JURNAL INSPIRASI – Pelanggan platinum Indihome nomor 129320200867, Ari Munandar laporkan PT. Telkom Indonesia Tbk regional II ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, Resor Metro Jakarta Selatan, Jln Wijaya II, No.42 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (17/12. Laporan yang dilakukan warga Kecamatan Caringin Nomor : LP/2571/XII/2021/RJS itu, terkait dugaan kejahatan dalam jabatan.

Ari Munandar mengatakan, laporan yang dilakukannya ke PT. Telkom Indonesia Tbk regional II, buntut dari berlarut-larut nya permasalahan kompensasi kepada para pelanggan Indihome saat adanya gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera, Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam – Pontianak hari Minggu lalu (19/9) lalu.

“Ini upaya terakhir saya dalam menuntut hak pelanggan Indihome. Termasuk memperjuangkan hak pelanggan Indihome lainnya, terutama di regional II,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (18/12) sore di sekretariat LBH Abdi Papua, Jln R. Kosasih, Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Ari Munandar mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya kepada PT. Telkom Indonesia Tbk regional II, setelah adanya surat jawaban ke salah satu media online dari perusahaan dibawah badan usaha milik negara tersebut yang menyebutkan, bahwa setelah dilakukan pengecekan lapangan dan sistem Telkom, jaringan untuk atas nama pelanggan Ari Munandar sama sekali tidak terkena dampak JaSuKa, sehingga kompensasi hanya diberikan kepada mereka atau pelanggan yang terdampak.

“Makanya saya buka laporan, untuk membuktikan kalau saya juga pelanggan yang terdampak,” jelasnya sambil menunjukan bukti-bukti kalau dirinya termasuk pelanggan yang terkena dampak JaSuKa.

Ari Munandar minta agar PT. Telkomsel Indonesia Tbk untuk segera memberikan kompensasi sesuai yang sudah dijanjikan kepada semua pelanggan Indihome terkena dampak JaSuKa. Diantaranya pelanggan yang terkena dampak.

“Berhubung saya sudah membuat laporan, kalau saya nanti dulu setelah ada keputusan hukum dari pengadilan,” ujarnya.

Ari Munandar pun mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya yang sudah memerintahkan jajarannya untuk menerima dan menindak pengaduan serta laporan dari masyarakat.

“Saya juga menekankan, untuk pemberitaan ini hanya dinaikan di tiga media, yakni Jurnal Bogor, Fajar Bogor Raya dan Jurnal Inspirasi. Dikuatirkan terjadi kesimpang siuran saat mengutip di tiga media tersebut yang berdampak kepada saya dan merugikan,” tegasnya.

Seperti yang pernah dimuat media online Indotelko.com, bahwa PT. Telkom Indonesia Tbk akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai aturan yang berlaku. Pada prinsipnya Telkom akan memberi kompensasi sebagaimana tertuang dalam kontrak saat awal berlangganan sesuai dengan segmen pelanggan.

“Bagi pelanggan IndiHome yang terdampak, tentu kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pada kontrak berlangganan masing-masing pelanggan. Kenyamanan pelanggan adalah fokus utama kami. Dan sejak tanggal 20 September Layanan telah dapat digunakan untuk kegiatan LFH dan WFH pelanggan. Tentunya Telkom pun tidak menginginkan terjadinya gangguan kabel laut yang mengakibatkan penurunan kualitas yang dirasakan pelanggan. Kami telah mengalihkan routing layanan ke network lainnya dan saat ini fokus untuk mempercepat perbaikan kabel laut JaSuKa serta memberikan win win solution bagi pelanggan. Selain itu juga terkait dengan pembayaran tagihan IndiHome, Telkom akan memberlakukan kebijakan bebas denda dan pengunduran batas akhir pembayaran hingga 25 September 2021,” jelas Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan.

**dede suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles