JURNAL INSPIRASI – Adanya bangunan permanen di Kavling Kebon Jonggol Village (Bonjovi) milik PT Bukit Jonggol Hijau, yang terletak di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor pun belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan kavling perkebunan itu sendiri. Terlebih, didalam kavling Bonjovi berdiri bangunan permanen dengan kondisi izin kavling yang belum dikeluarkan.
Kasie Pol PP Kecamatan Jonggol, Dadang membenarkan bangunan yang ada didalam Kavling Bonjovi tersebut memang belum memiliki izin. Namun, pihaknya sudah memberitahu kepada pemilik kavling agar tidak membangun sebelum izinnya dilengkapi.
BACA JUGA Ini Persiapan Polsek Citeureup Jelang Nataru
“Memang betul ada bangunan di Kavling Bonjovi itu belum berizin. Kami sudah lakukan peneguran secara lisan agar tidak ada bangunan sebelum izinnya keluar. Apalagi untuk kavling sendiri belum ada izinnya di Kabupaten Bogor,” kata Dadang kepada Jurnal Bogor, Rabu (15/12/21).
Dadang menambahkan, untuk pemilik kavling yang ada di Kecamatan Jonggol Khususnya, sudah seringkali diingatkan untuk melengkapi izin. Meski keadaan dilapangan, seringkali ditemukan pengusaha itu terlebih dahulu membangun dibandingkan ijin.
“Saya juga sering sosialisasi kepada pengusaha yang hendak membangun untuk melengkapi ijin terlebih dahulu. Meski fakta yang sering ditemukan itu para pengusaha membangun dulu baru urus ijin,” paparnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni meminta agar para pengusaha kavling nantinya komitmen jika sudah dibuatkan Perda untuk perizinan kavling kebun di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA Kantor Pelayanan Desa Sadengkolot Selesai Direhabilitasi, Ini Pesan Camat Leuwisadeng
Fathoni biasa disapa mengatakan jika untuk kawasan ini melihat kondisi tanahnya rentan akan bencana longsor dan pergerakan maka tidak diperuntukan untuk kavling perumahan, adapun yang saat ini sudah menjamur yaitu kavling kebun itu harus di atur dulu saat ini.
“Maka dari itu saat kunjungan Komisi 1 , melihat situasi seperti ini , maka harus di carikan solusi dan didorong untuk perizinan nya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Maka dari itu, untuk pembahasan kavling kebun ini kan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda), yang nantinya akan dibahas di tahun 2022. Dia berharap apa yang di harapkan oleh pengusaha kavling bisa terwujud untuk bisa memiliki usah yang legal.
BACA JUGA KLHK Beri Lampu Hijau Perizinan Sektor Wisata di GSE
“Nanti setelah ada Perdanya, pengusaha harus komitmen, ini kan peruntukan hanya untuk kebun dan tanaman, jangan buatkan bangunan permanen ” jelasnya.
Masih kata dia, disini , pemerintah daerah dan kecamatan harus tegas dan awas jika nantinya ada kavling kebun yang dibangun bangunan permanen, untuk menghindari hal – hal tersebut maka disini Satpol PP harus tegas setegas – tegasnya jika ada kavling kebun yang buat bangunan harus dirobohkan .
“Kami dorong nanti pembahasannya, tapi pengusaha kami pegang komitmennya,” tantang Fathoni.
**nay nur’ain