Home News Pedagang Pasar Caringin Akan Datangi Kantor Satpol PP

Pedagang Pasar Caringin Akan Datangi Kantor Satpol PP

Kios di Pasar Desa Caringin sepi pembeli.

JURNAL INSPIRASI – Para pedagang Pasar Caringin akan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka ke komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, untuk memberikan surat permohonan permintaan penutupan Toko Mario.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Caringin, RK Muhamad Taofiq mengatakan, para pedagang rencananya besok Kamis (25/11) pagi akan mendatangi Kantor Satpol PP.

Menurutnya, kedatangan para pedagang ini bukan untuk melakukan aksi demo, tetapi hanya sebatas memberikan surat permohonan permintaan penutupan Toko Mario yang sebelumnya sudah pernah di segel Satpol PP.

BACA JUGA Cermin Cembung Sudah Lama Belum Dipasang

 “Isi dalam surat itu, para pedagang hanya ingin Toko Mario ditutup sesuai dengan hasil kesepakatan saat dilakukan rapat di kantor Kecamatan Caringin,” jelas ketua yang akrab dipanggil Jalal.

Selain ke kantor Satpol PP, lanjutnya, pedagang yang rencananya berangkat ke Pemkab Bogor sebanyak tiga kendaraan roda empat itu, sekaligus akan memberikan surat tembusan permohonan permintaan penutupan Toko Mario ke Ketua DPRD dan Komisi 1 dengan mendatangi gedung wakil rakyat tersebut.

 “Setelah itu, kami para pedagang semua berjalan kaki menuju Kantor Bupati Bogor untuk memberikan secara langsung surat tembusan tersebut,” tegas Jalal.

BACA JUGA Dongkrak Ekonomi Masyarakat, Bumdes Adhimukti Sejahtera Bentuk Bank Sampah di Tiap RW

Jalal berharap, keluh kesah para pedagang pasar tradisional milik desa ini, didengar oleh Bupati Bogor. Karena, semenjak berdirinya Toko Mario, beberapa pedagang sudah gulung tikar karena tidak bisa membayar sewa kios.

 “Jangankan bayar sewa kios, untuk makan sehari-harinya juga saja mereka sudah kesulitan. Pembeli sudah tidak ada yang mau belanja ke dalam pasar, setelah Toko Mario buka dengan harga jual dibawah pasaran,” keluhnya.

Namun sangat disayangkan, dari jumlah 8 anggota dewan yang berangkat dari Dapil 3, hanya beberapa saja yang memiliki hati dengan ikut membantu keluh kesah para pedagang, seperti Larasati, dewan dari PAN, Heri Aristandi Partai Gerindra dan Usep Supratman dari PPP.

BACA JUGA Tinjau Vaksin di Desa Bendungan, Bupati Ade Yasin Turut Serahkan Penghargaan

 “Saya sangat berterimakasih sekali kepada wakil rakyat yang sudah mau membantu keluh kesah kami para pedagang,” imbuh Jalal.

Seperti yang diberitakan Jurnal Bogor edisi Rabu (24/11), Usep Supratman meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai instansi penegak Peraturan Daerah (Perda).

Ia menegaskan, Satpol PP berwenang melakukan penutupan Toko Mario. Karena, keberadaan toko tersebut belum memiliki perizinan terutama izin operasional dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

BACA JUGA Lansia Asal Bantarjati Tabrakan Diri ke Arah Kereta

 “Satpol PP segera menutup Toko Mario sebelum izin keluar dan permasalahan dengan pedagang selesai,” tegasnya.

Selain persoalan izin operasional, lanjut Politisi PPP ini, persoalan gugatan yang dilakukan kuasa hukum Toko Mario, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sampai banding ke tingkat TUN Bandung, sudah kalah.

Untuk itu, agar tidak menjadi polemik di para pedagang tradisional milik aset Desa Caringin, penutupan Toko Mario solusi terbaik sampai permasalahannya benar-benar selesai.

 “Penutupan itu bukan karena bangunannya tidak ada IMBG. Tapi sekali lagi saya tekankan terkait izin operasional,” tukas Usep, ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan perizinan tersebut.

**dedesuhendar/denipratama

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version