Home News Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Luncurkan Aplikasi Baru

Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Luncurkan Aplikasi Baru

Aplikasi e-bapas

JURNAL INSPIRASI – Sebuah aplikasi diluncurkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor sebagai bentuk perwujudan e-government, Sabtu (19/11/2021). Aplikasi tersebut dinamai e-bapas.

E-Bapas merupakan sebuah aplikasi dengan fitur-fitur berupa monitoring surat masuk dan keluar, monitoring penyelesaian litmas, layanan bimbingan klien, sidang TPP dan informasi terkait PK di Bapas Bogor yang dapat diakses oleh kalangan internal maupun eksternal.

Berbeda dengan aplikasi Simpel (Sistem Integrasi Pelayanan Litmas) yang dikeluarkan Bapas Bogor sebelumnya yang hanya dapat digunakan oleh internal Bapas Bogor. Namun seiring berkembangnya teknologi internet, pihak Bapas Bogor menginginkan pemanfaatan teknologi yang lebih luas untuk masyarakat umum agar masyarakat lebih mudah dalam menerima pelayanan publik di Bapas Bogor.

BACA JUGA: KAMMI Tolak Pengesahan Permendikbud

Dengan adanya e-Bapas diharapkan dapat digunakan secara luas, baik oleh kalangan internal maupun eksternal Bapas Bogor.

Dengan diluncurkannya aplikasi e-Bapas, diharapkan Bapas Bogor dapat lebih baik lagi terutama melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Banyak manfaat yang telah dirasakan oleh berbagai kalangan berkat hadirnya e-Bapas secara langsung atau tidak langsung bagi stakeholder, klien pemasyarakatan, masyarakat umum hingga pegawai Bapas itu sendiri. Manfaat yang telah dirasakan dari hadirnya e-Bapas anatara lain:

BACA JUGA: Berikan Kekebalan Tubuh ke Masyarakat, UPTD Puskesmas dan Koramil 07 Kodim 0508 Limo Depok Gelar Vaksinasi

a. Memberikan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat luas untuk melakukan pencarian data terkait pelaksanaan tugas pada Bapas Kelas II Bogor, khususnya data persuratan, litmas, klien bimbingan dan pelayanannya, sidang TPP, serta informasi tentang pembimbing kemasyarakatan;
b. Memberikan kemudahan bagi instansi lain atau stakeholder yang akan mengirimkan surat permintaan litmas kepada Bapas Kelas II Bogor secara langsung;
c. Dapat memudahkan kepala Bapas dan pejabat atau pegawai yang berwenang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi persuratan, serta progres pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.

**mutiaralatifamaulidinata|muthiaarfah/mg-uika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version