JURNAL INSPIRASI – Ade Nurjanah, warga RT 03 RW 01, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dilaporkan ke polisi oleh rentenir si peminjam uang. Mirisnya lagi, orang yang berhutang ke rentenir mendapat ancaman jika tidak mampu melunasi hutangnya.
Ade Nurjanah yang tinggal bersama orang tuanya menceritakan, mendapat ancaman dari seorang rentenir karena belum bisa membayar cicilan sebesar 2 juta setiap bulannya. Ade terjerat hutang dengan sang pemberi pinjaman uang tidak resmi 8 bulan lalu, saat dia meminjam uang kepada salah seorang rentenir sebesar 20 juta.
Alasan meminjam uang tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, disamping untuk menambah modal usaha yang dirintisnya yaitu jual beli produk herbal. Namun memasuki bulan ke 3, Ade tidak mampu lagi membayar cicilanya. Mengingat usaha yang dirintisnya itu mengalami penurunan secara drastis, terlebih adanya pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Sepanjang Jalur Wisata, Ini Kata Suhandi
“Saya pikir awalnya itu bukan rentenir, sebab sebelum terjadi akad, orang yang menawarkan pinjaman pernah menyampaikan kalau soal pembayaran bisa dicicil dan saya pun menganggap ini pinjaman sama seperti ke bank,” akunya, Kamis (18/11).
Setelah berpikir demikian, ia pun akhirnya mencoba pinjam dengan menjaminkan sebuah surat berharga berupa sertifikat rumah milik orang tua. “Waktu itu saya pinjam di bulan Maret 2021 tanggal 6,” ujar Yanah panggilan akrabnya.
Namun, terang Yanah, sesaat sebelum mendapat uang pinjaman, dirinya membuat perjanjian terlebih dulu. Dimana, isi perjanjian tersebut menjelaskan jika dirinya harus membayar cicilan selama 12 bulan dengan uang cicilan perbulannya sebesar 2 juta.
BACA JUGA: Sempat Ngeluh Beban Vaksinasi, Sejumlah Kades di Cibungbulang Kini Tersenyum Lebar
Sampai akhirnya, setelah perjanjian antara dirinya dengan pemberi pinjaman yang berinisial JK ini disepakati, uang pinjaman sebesar 20 juta pun diterima Yanah. “Tapi, dari total pinjaman uang 20 juta ini, saya hanya menerima 16 juta, sebab kata dia (JK-red) potongan yang 4 juta itu yakni 2 juta untuk angsuran ke 1 dan 2 juta lagi buat mediator. Jadi saya tidak menerima utuh sebagai mana yang diharapkan,” terang Yanah.
Yanah menuturkan, saat di bulan ke 2 dirinya masih sanggup untuk membayar cicilan, tapi memasuki angsuran ke tiganya sudah tidak punya uang hingga menunggak dua bulan. Dari awal penunggakan inilah, kekuatiran Yanah mulai timbul karena selalu di telepon, di marah-marahi, bahkan diancam jika nyawa taruhannya kalau tidak bisa membayar.
“Iya saya pernah diancam jika tidak bisa membayar hutang maka ancamannya nyawa,” tutur Yanah.
BACA JUGA: Diduga Lahannya Tersodet, Ahum Minta Ukur Ulang
Mendapati ancaman ini, Ia bingung dan panik, sehingga terus berusaha mencari pinjaman ke sana kemari untuk menutup pinjamannya itu. Namun apa daya, usaha yang dilakukannya tidak membuahkan hasil hingga sang rentenir mendatangi rumahnya.
“Dari situ dia (rentenir, red) beberapa kali ke rumah, bahkan sampai menginap tanpa izin RT. Dan kebetulan waktu itu orang tua saya punya 500 ribu, lalu saya pinjam untuk membayar hutang ke dia,” bebernya.
Setelah memberikan uang, tidak lama kemudian sang rentenir orang datang lagi datang ke rumahnya dengan tujuan sama menagih hutang. Namun, Yanah sedang tidak ada di rumah karena sedang berusaha mencari uang.
BACA JUGA: Sidak Proyek Irigasi, Achmad Fathoni: Kontraktor Gak Bisa Bener Ganti Aja !
Saat berada di rumah, JK membawa surat perjanjian dan meminta orang tua Yanah dan kakaknya menandatangani surat perjanjian yang isinya untuk keringanan dua bulan dengan catatan nanti membayar hutangnya jadi 26 juta dari yang sebelumnya 20 juta. “Saya bingung pak harus gimana lagi, ancaman dan tekanan saya dan keluarga terus ada. Lebih sedihnya lagi saya sudah dilaporkan ke Polsek Ciawi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Padahal, saya sudah beritikad baik untuk membayar angsuran meski tidak full, tapi karena sudah dilaporkan besok saya datang ke Polsek Ciawi,” pungkasnya. Dede Suhendar