JURNAL INSPIRASI – Rencana kehadiran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, menuai sorotan legislator. Kali ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bogor, R. Dodi Setiawan angkat bicara.
Dodi menegaskan bahwa pihaknya menolak keras bertambahnya THM di kawasan tersebut. Kata dia, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak semudah itu mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk jenis usaha.
“Karena yang saya tahu, selain cafe dan resto, di tempat itu ada juga tempat hiburannya, coba masyarakat juga buka mata, buka telinga, saya merasa prihatin kalau seandainya bangunan ini tetap dilaksanakan,” ujar Dodi kepada wartawan, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Warga Teluk Pinang Diancam dan Dilaporkan ke Polisi oleh Rentenir
Menurut dia, apabila pembangunan tetap dilanjutkan itu tak menjadi masalah. Namun, dengan catatan tempat itu hanya untuk jenis usaha cafe dan resto, jangan sampai menjual minuman beralkohol (minol) apalagi dilengkapi hiburan.
“Kita kan tahu, wali kota kerap sidak dan menemukan jenis minuman beralkohol,” tegas Dodi.
Atas dasar itu, sambung dia, sebagai anggota Komisi III DPRD, iadi meminta Pemkot Bogor mengkaji ulang penerbitan IMB yang dikeluarkan. Sebab, lokasinya tak jauh dari Masjid Raya.
“Seharunya dipertimbangkan, karena tak jauh dari lokasi itu ada Masjid Agung. Kota Bogor asalah kota religius,” ucapnya.
Iapun mempertanyakan, apakah camat tidak tahu akan pembangunan itu.”Coba lihat latar belakang itu seperti apa. Camat seharusnya peka, buka mata buka telinga,” katanya.
BACA JUGA: Sidak Proyek Irigasi, Achmad Fathoni: Kontraktor Gak Bisa Bener Ganti Aja !
Kata dia, jumlah THM tak perlu bertambah di Kota Bogor, sebab lebih banyak menimbulkan mudhorat.
“Jangan sampai THM terus menjamur di Kota Bogor. Jujur saja, saya selaku anggota komisi dan Ketua Fraksi Demokrat kurang setuju. Saya juga akan mengusulkan agar komisi III melakukan sidak ke proyek itu,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti meminta Pemkot Bogor tak gegabah menerbitkan izin operasional THM. “Kalau izinnya cafe dan resto ya cukup itu. Jangan sampai fasilitas ditambah musik DJ dan lain-lain,” katanya.
Secara pribadi, sambungnya, ia tak setuju dengan bertambahnya THM di Kota Bogor. “Lebih baik cafe dan resto, jangan menjual minol,” imbuhnya.
BACA JUGA: Komisi III Terkejut Saat Sidak Proyek SMPN 3 Megamendung
Sebelumnya, THM di Kota Bogor akan bertambah jumlahnya, lantaran di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur tengah dibangun sebuah THM. Kabarnya tempat hiburan itu bernama Holywings.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, nampak sedang dibangun sebuah bangunan berukuran cukup besar di kawasan strategis yang tak jauh dari kantor Kecamatan Bogor Timur.
Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor R Beni Iskandar membenarkan tentang akan berdirinya THM tersebut. Bahkan, kata dia, pemkot telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap tempat tersebut.
“Memang itu sudah ada IMB. Persetujuan tetangga ada serta diketahui polsek dan Koramil,” ujar Beni kepada wartawan.
BACA JUGA: Tirta Pakuan Sosialisasi dan Kenalkan SIMOTIP di Pabuaran Mulyaharja
Menurut dia, DPMPTSP baru menerbitkan IMB saja, lantaran berkas perizinan lainnya telah diurus melalui sistem OSS. “Kalau pengajuan IMB diperuntukan bagi resto dan kafe.
Kata dia, DPMPTSP akan menerbitkan izin operasional, apabila mendapat rekomendasi teknis dari OPD terkait.
“Nanti izin operasional diterbitkan disini, tapi setelah mereka kantungi rekomendasi. Nanti ada di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di OSS,” ungkapnya.
Beni menyatakan, apabila dilihat zonasinya, lokasi tersebut memang masuk kawasan untuk perdagangan dan jasa. Ia menjelaskan, bila nantinya tempat usaha itu menjual minuman beralkohol, maka harus melampirkan rekom dari Disperindag, atau bisa juga pariwisata jika berkaitan dengan tempat hiburan.
“Jadi izin itu tergantung permohonan, kalau untuk IMB holywings, misalnya hotel, cafe, bar,” ucapnya.
**fredykristianto