Home News Tindaklanjuti Surat Camat, Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Galian Tanah di Tajur

Tindaklanjuti Surat Camat, Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Galian Tanah di Tajur

Sat Pol PP Kabupaten Bogor memasang garis line PPNS.

JURNAL INSPIRASI – Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor menurunkan personilnya untuk menyegel seluruh pintu masuk area galian C yang berada di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (15/11/2021).

Upaya ini menindak lanjuti surat teguran dari pihak kecamatan yang ditembuskan ke Sat Pol PP Kabupaten Bogor untuk mengecek lokasi galian tanah, hingga menutup lokasi galian dengan garis line PPNS.

BACA JUGA: Pordes di Desa Leuwiliang Ikut Sertakan Masyarakat

“Memang ada bekas kegiatan galian disini, dan saat dikonfirmasi kepada pemiliknya hanya untuk pembuatan jalan, namun sebelum sebelumnya ada tanah yang dibawa keluar, akhirnya disini kita melakukan penutupan dengan garis line PPNS” ujar Rama, Kasi Ops Sat Pol PP Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Rama menjelaskan saat di lokasi tidak ada kegiatan apapun, dan terpantau tidak ada satu unit truk pun pengangkut tanah. “Setelah ditutup ini mungkin pihak perusahan ke kantor untuk memperlihatkan perizinannya seperti apa kita cek,” ujarnya.

BACA JUGA: Pohon Rawan Tumbang, PKL: Tolong Lakukan Pengecekan Berkala

Terpisah, Lukman, salah satu warga setempat mengatakan galian C tersebut sudah beraktivitas hampir kurang lebih 1 bulan dan menurut informasi yang dia dapat untuk pembukaan jalan.

“Informasinya sih lokasi ini milik perusahaan, tapi  sejauh ini belum ada pihak yang muncul,” pungkasnya.

**nay/tedy

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version