JURNAL INSPIRASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transpakuan kembali batal disahkan oleh DPRD Kota Bogor.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Perumda Transpakuan, Shendy Pratama mengatakan bahwa batalnya regulasi itu diparipurnakan untuk disahkan lantaran belum terbitnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
“Sudah diagendakan pada Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan raperda itu. Namun LO dari kejaksaan belum turun, akhirnya diundur,” ujar Shendy kepada wartawan, Rabu (10/11).
BACA JUGA: Siswa SDN 02 Ciampea Kenang Jasa Pahlawan dengan Tabur Bunga dan Doa
Shendy juga mengaku telah bertanya kepada kejaksaan secara lisan mengenai kebutuhan LO baru dari Kejari Kota Bogor. “Jawaban dari kejaksaan sudah cukup menggunakan LO dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Tapi kan itu lisan, makanya rekan Bamus menunggu surat balasan dari kejari,” ungkapnya.
Kata Shendy, apabila setelah mendapat surat balasan dari kejari sudah didapat nantinya, dan dirasa cukup menggunakan LO Kejati, otomatis raperda itu akan diparipurnakan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai permintaan LO dsri DPRD ke Korp Adhyaksa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Ario Wicaksono enggan berkomentar banyak. “Ya, besok saja saya jelaskan. Biar utuh,” katanya.
BACA JUGA: Proyek UGB SMPN 3 Megamendung Diperkirakan Molor
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar raperda itu segera disahkan. Sebab, perubahan status PDJT dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perumda adalah amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017.
“Pengesahan raperda itu sangat penting karena berkenaan dengan amanat undang undang bahwasanya BUMD mesti menjadi perumda. Kami berharap sebagai leading sector yang membina perusahaan daerah jasa transportasi PDJT, pengesahan dapat segera dilakukan,” katanya.
Eko menjelaskan bahwa Perumda Transpakuan nantinya akan memiliki banyak sub bisnis baru untuk menghidupi perusahaan. Diantaranya, perbengkelan, advertising, derek, parkir dan SPBU.
BACA JUGA: Duh, Penyaluran BPNT Lamban
“Raperda itu sangat penting disahkan untuk penataan transpkrtasi Kota Bogor kedepannya,” katanya.
Sebagai informasi, Raperda Perumda Transpakuan telah dibahas selama setahun oleh DPRD, dimulai sejak November 2020. Namun, hingga kini tak kunjung disahkan wakil rakyat. Padahal, raperda tersebut telah mendapatkan LO dari Kejati Jabar dan F-Gub Jawa Barat.
Tetapi lantaran PDJT saat ini tengah tersandung permasalahan hukum mengenai pengelolaan keuangan perusahaan. DPRD kembali meminta LO dari Kejari Kota Bogor.
**fredykristianto