Cibinong l Jurnal Inspirasi
Pengadaan baju batik khas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk sejumlah tenaga pengajar CPNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat SD maupun SMP masih menjadi pembahasan serius dengan disebutnya adanya keterlibatan para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Namun hal ini dibantah oleh salah satu Kepala K3S yang berada di Kabupaten Bogor. Menurutnya pengadaan seragam batik tersebut itu bukan keinginan para guru, tetapi imbauan tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Beberapa waktu lalu, sekitar bulan Februari kami para K3S dengan pihak Disdik mengadakan rapat di hotel yang berada di wilayah Bogor dengan pembahasan pengadaan baju batik bagi tenaga pengajar. Kami sebagai K3S tidak serta merta mengiyakan imbauan tertulis dari Disdik,” ujar salah satu Kepala K3S yang tidak bersedia disebut namanya sembari memperlihatkan surat imbauan dari Dinas Pendidikan kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Dia menegaskan, pihak K3S tidak terlibat karena pengadaan batik itu dasarnya imbauan dari Disdik. “Waktu rapat, termasuk harga pun pihak Disdik yang mencetuskan dengan sebesar Rp 245.000,” jelasnya.
Termasuk pembayaran baju batik itu bersumber dari anggaran uang Kesejahteraan pegawai (Kespeg) yang merupakan penghasilan di luar gaji. “Terjadi pembayaran baju batik itu sejak bulan Mei,” ungkapnya.
Diakuinya, baju batik itu rupanya tidak sesuai harga ditambah banyaknya guru guru yang komplain karena kualitas baju batik itu tidak bagus,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah saat dikonfirmasi perihal tersebut tidak merespon. Namun sebelumnya, Ketua umum LSM Genpar Sambas Alamsyah meminta Disdik bertanggungjawab. “Dalam masalah ini, Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab,” kata Sambas.
Dia menegaskan, pengadaan seragam baju batik bermotif talas dinilai sangat mahal tetapi kualitasnya tidak bagus. Kualitas batik yang dikenakan sejumlah guru tersebut dikisaran angka 70 ribu, maksimalnya sekitar 100 ribu,” terang Sambas sambil memperlihatkan seragam batik itu.
Pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus dan Saber Pungli Jabar agar pihak berwajib segera menindaklanjutinya. Pembayaran baju batik tersebut seolah-olah ada penekanan bersifat wajib terhadap guru-guru.
** aripekon