25.6 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Hanya 7 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar Bogor

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap oknum siswa dari salah satu sekolah negeri di Kota Bogor, RA (18) yang jadi pelaku pembacokan terhadap RMP (17) yang juga berstatus pelajar di Jalan Raya Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (6/10) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Selain RA, polisi juga menangkap rekan pelaku, ML (17) yang turut membantu pelaku saat RA menghabisi nyawa RMP dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan bahwa polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR bernomor polisi F 3533 EV yang digunakan untuk mengejar korban dan enam senjata tajam (sajam).

“Dari pengeledahan di sekitar tempat kejadian perkara dan lokasi penangkapan ditemukan enam sajam. Hal ini tentunya ini sudah dipersiapkan. Kami juga mengamankan screenshot percakapan yang isinya janji untuk melakukan kekerasan,” ujar Kapolresta kepada wartawan, Kamis (7/10).

Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan hanya berselang tujuh jam setelah kejadian. “Kami meminta hentikan segala bentuk tindak kekerasan. Apalagi ini pelakunya pelajar, korbannya pelajar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Dhony Erwanto menjelaskan bahwa selain dua pelaku, polisi juga mengamankan enam orang yang kini penyidikannya masih berproses.

“Ada yang yang sudah mengetahui bahwa pelaku mau ke TKP. Ada juga yang tidak. Empat orang diantaranya tidak saling kenal dengan pelaku, dan tidak tahu apa yang mau dilakukan. Sedangkan yang dua satu sekolah dengan pelaku,” jelasnya.

Kompol Dhony mengatakan, aksi penyerangan berujung maut itu didasari oleh permasalahan personal. Pasalnya, sebelum kejadian sekira pukul 15.00 WIB, pelaku sempat dianiaya yang kemungkinan dilakukan kelompok korban.

“Informasi dari pelaku kita masih didalami, kita gak tahu siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka. Sebab, pelaku juga tak mengetahui,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil otopsi ditemukan tiga luka robek pada bagian tubuh korban, yakni tengkuk bagian belakang, kaki dan dada, yang menyebabkan RMP meninggal dunia.

Kata dia, kejadian tersebut pertama kali diketahui saat teman korban melaporkan peristiwa tragis itu kepada orangtua RMP, warga Babakan, Kecamatan Bogor Tengah. Kemudian, orangtua RMP mendatangi lokasi kejadian dan melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediaman temannya di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, dan menemukan sebilah celurit dalam tas tersangka.

Pelaku, sambungnya, dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 3, UU RI Jo pasal 76 C Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

**fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles