Jonggol | Jurnal Inspirasi
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jonggol, Kabupaten Bogor diduga ada pungutan yang dilakukan oknum ketua RW terhadap beberapa KPM (keluarga penerima manfaat). Kepala Desa Jonggol Yofie Muhammad Safri menyatakan bakal memberhentikan oknum tersebut jika terbukti.
Masalah ini menjadi sorotan karena Kades dianggap tak melakukan tindakan atas pungutan BPNT yang diduga dilakukan oleh ketua RW-nya. Namun Kades Jonggol Yofi menjelaskan, penyebab dirinya tak jua memberhentikan ketua RW yang sudah mengakui kesalahan melakukan pungutan
Kades mengaku masih menunggu hasil verifikasi dan warga ingin agar ketua RW 009 atas nama “M” diberhentikan. Kades mengatakan, sekalipun “M” sudah mengakui melakukan pungutan kepada KPM, namun dirinya ingin mendengar langsung dari warga yang menandatangani berita acara pengaduan secara langsung.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik dari pemanfaatan maupun adanya segelintir orang yang menunggangi persoalam ini maka saya ingin tatap muka langsung dengan warga RT 01 dan RT 02 yang menandatangani surat pernyataan pengaduan pemberhentian ketua RW tersebut,” ucap Yofie kepada Jurnal Bogor, Senin (4/10).
Dia menegaskan, tidak akan membela atau mempertahankan apalagi memelihara ketua RW yang jelas – jelas mengakui melakukan pungutan atau meminta sumbangsih dari KPM BPNT tersebut, tapi pihaknya juga tidak mau gegabah dalam mengambil sikap, dan akan menyelesaikan persoalan ini dengan warga bersama ketua RT dan RW tanpa ada campur tangan pihak luar.
“Untuk persoalan dana yang dipungut dari warga itu sudah diselesaikan, ada surat pernyataannya ada foto-fotonya warga yang memang ikhlas dan tidak ikhlas saya suruh kembalikan uangnya , walaupun uang tersebut sudah digunakan untuk sewa mobil pick up dan bersih-bersih (gorol) lingkungan makam warga Kampung Bengkok,” tandasnya.
Menurutnya, ada perbuatan RW yang tidak jujur yang mengatakan bahwa warga semua setuju. Namun nyatanya ada warga yang tidak setuju walaupun uang tersebut sudah dipakai untuk sewa mobil dan lain-lain. Kades tetap meminta untuk dikembalikan dan juga menghimbau kepada seluruh ketua RT dan RW untuk tidak mengkolektif KPM, baik BPNT maupun PKH serta melakukan atau meminta apapun kepada KPM tersebut.
“Sejauh ini saya masih menunggu warga yang menandatangi ingin diberhentikannya ketua RW 009 , namun perlu diingat karena ini persoalannya adalah pungutan yang dilakukan oleh ketua RW jadi jika ada keterlibatan ketua RT yang juga memungut kepada KPM maka akan saya berhentikan juga,” tegas Yofi.
Dia menegaskan akan mengambil sikap untuk hal yang terjadi di Kp.Bengkok RT 01 dan RT 02 serta RW 009. “Ketua RT dan RW tersebut nantinya akan saya kumpulkan beserta dengan warga yang menandatangani pernyataan, apakah hanya RW saja yang memungut atau RT juga ikut memungut, Jika semuanya ikut terlibat pungutan walaupun hanya ketua RW “M” yang disudutkan, maka saya akan ambil sikap untuk memberhentikan ketiganya, asal warga yang memandatangi pernyataan langsung.
“Saya pasti akan berhentikan bukan hanya ketua RW 009 tapi juga ketua RT 01 dan RT 02 jika ikut terlibat dalam pungutan tersebut , maka dari itu saya minta warga yang ikut memandatangi pernyataan silakan berkumpul dan sampaikan kepada saya keinginannya, kenapa saya lakukan ini karena saya tidak ingin warga saya ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.
Sebelumnya , Camat Jonggol Andri Rahman melakukan rapat dengan Tim Kordinator Lapangan untuk mengatasi persoalan yang masih jadi bahan perbincangan ini. Menurutnya hal tersebut sudah diselesaikan dan ketua RW ” M” sudah mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang tersebut.
“Perihal pemberhentian itu adalah kewenangan kepala desa karena kades yang membuat SK-nya, jadi untuk persoalannya sudah diselasikan sudah diakui serta disaksikan oleh TKSK, Kades, Camat, Babinsa, Babinmas, karena ini tidak murni pungutan tapi ada jasa yang ditawarkan, namun tetap kami mengarahkan untuk mengembalikan karena memang itu tidak diperbolehkan,” jelas Camat Jonggol.
**naynur’ain