Home News Mudah, Perpanjang SIM Secara Online

Mudah, Perpanjang SIM Secara Online

Bogor | Jurnal Inspirasi

Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini masyarakat dipermudah untuk melakukan perpanjangan SIM yang akan habis masa waktu berkala secara online.

Dengan mengadakan program perpanjangan SIM secara online demi mencegah penyebaran virus Covid-19 tanpa perlu keluar rumah, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online namun layanan secara offline dan layanan SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku hingga 5 tahun mulai dari tanggal penerbitan, saat SIM sudah mendekati masa habisnya pemilik diwajibkan untuk memperpanjang SIM yang akan habis, namun jika SIM yang dimiliki sudah habis dan melewati masa berlaku maka pemilik diharuskan untuk membuat SIM baru.

Aplikasi yang diusung oleh Korlantas Polri bisa di akses oleh masyarakat dengan mengunduh aplikasi di Play Store maupun AppStore, berikut langkah – langkah untuk memperpanjang SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri:

-Mengunduh Aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.

-Masukan nomor handphone yang aktif.

-Melakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan selfie.

-Verifikasi NIK dan SIM.

-Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.

-Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi online melalui e-Rikkes dan ePPsi dari tautan pada aplikasi.

-Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

-Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjang SIM.

-Pilih metode pengiriman SIM, dapat diambil langsung maupun diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.

-Unggah pas foto dan tanda tangan.

-Lakukan pembayaran, total biaya dengan tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.

-Setelah melakukan pembayaran SIM akan dicetak.

-SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat rumah melalui Pos Indonesia, atau bisa diambil langsung oleh pemohon di Satpas yang ditentukan.

Selain cara menggunakan aplikasi berikut persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Surat Izin Mengemudi

-Pas Foto

-Selfie

** yudharezkydiliantoro-mg/up

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version