Home News PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Beroperasi Kembali

PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Beroperasi Kembali

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 2 – 4 se Jawa Bali pada tanggal 13 September 2021 hingga 20 September 2021 mendatang, dalam keputusan pemerintah pusat memperpanjang PPKM kali ini bioskop diperbolehkan beroperasi bagi wilayah yang sudah berada pada level 3 dan level 2.

Selama PPKM bioskop hanya diperbolehkan menerima maksimal 50 persen kapasitas pengunjung pada daerah level 3 dan level 2 dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dengan kewajiban pengguna aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol yang ketat,” ujar Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (13/9).

Beberapa waktu belakangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mendapatkan kelonggaran pada sejumlah wilayah terkait beroperasinya kembali pusat perbelanjaan, restoran, fasilitas publik, serta aktivitas belajar mengajar dengan berbagai macam ketentuan dan persyaratan, begitupun pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tertera bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Kapasitas 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk

Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk

Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, dan

Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif

**yudharezkydiliantoro-mg/up

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version