Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pengadilan PTUN Jakarta menyelenggarakan sidang dengan perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT masuk tahapan bukti surat, dimana kubu KLB Deli Serdang selaku penggugat dan DPP Partai Demokrat yang diketuai AHY sebagai tergugat.
Diketahui, kedua pihak telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
“Hal ini berlandaskan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyebut bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” ujar Hamdan melalui siaran persnya, Jumat (3/9).
Menurut dia, KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 pada 27 Juli 2020.
“Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang, kader, anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” katanya.
Kemudian, sambung Hamdan, gugatan KLB Deli Serdang juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
‘’Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan bahwa PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal, dalam UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal di mahkamah partai.
“Keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko. “DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’,” ungkapnya.
Fredy Kristianto|*