Home News Ini Syarat Bagi Penumpang Commuter Line di Masa PPKM level 3

Ini Syarat Bagi Penumpang Commuter Line di Masa PPKM level 3

Bogor | Jurnal Inspirasi

Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK) menurun dari level 4 ke level 3 dimulai sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Bagi pengguna jasa transportasi KRL Commuter Line diwajibkan untuk menunjukan beberapa dokumen sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan KRL.

PT KAI Commuter tetap memberlakukan syarat bagi para calon penumpang pekerja sektor kritikal dan esensial, dalam postingannya di laman resmi akun twitter @CommuterLine memberikan informasi terkait persyaratan bagi calon penumpang yang ingin menggunakan jasa transportasi KRL Commuter Line.
Berikut beberapa dokumen yang menjadi salah satu persyaratan bagi penumpang pekerja di sektor kritikal dan esensial untuk ditunjukan kepada petugas di stasiun.

  1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja, atau
  2. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

  3. “Para pengguna KRL tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun dan saat ini sertifikat vaksin tidak menjadi dokumen yang wajib dilengkapi oleh pengguna KRL. Untuk dapat menggunakan perjalanan KRL, silakan menunjukkan salah satu persyaratan yang tertera” tulis admin laman resmi akun twitter @CommuterLine. Selasa (24/8).

  4. “Iya betul, KRL saat ini hanya diperuntukan untuk calon penumpang di sektor kritikal dan esensial, dengan menunjukan STRP, surat tugas dari perusahaan, dan surat keterangan dengan keperluan mendesak menjadi salah satu syarat perjalanan” ujar Faisal, satpam pengawal KRL saat dimintai keterangan Jurnal Bogor. Sabtu, (28/8).

  5. Terdapat beberapa aturan bagi para penumpang pengguna jasa KRL Commuter Line, untuk para penumpang di himbau selalu menggunakan masker, bagi yang menggunakan masker medis bisa di double dengan masker kain, sedangkan masker sejenis KN95, N95, dan KF94 tidak perlu di double untuk melakukan perjalanan menggunakan jasa KRL Commuter Line.

  6. “Bagi para penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker double, penumpang tidak di izinkan masuk ke area stasiun, dan aturan di KRL hanya berisi 52 orang, dengan kapasitas kursi panjang diisi 4 orang serta kursi prioritas 2 orang, selain itu para penumpang dihimbau untuk tidak berbicara secara langsung maupun via telfon selama berada di rangkaian kereta untuk mencegah penularan Covid-19 melalui Droplet,” tambahnya.

  7. Para pekerja di sektor kritikal dan esensial yang bepergian menggunakan jasa KRL Commuter Line untuk menyiapkan dokumen STRP, Surat Tugas, dan Surat Keterangan Mendesak (keperluan medis, persalinan, duka cita dan vaksin) yang menjadi salah satu syarat perjalanan pengguna jasa KRL Commuterline, serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di PT KAI Commuter Line.

** Yudha Rezky Diliantoro-mg/UP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version