Home News Pemkab Bogor Buka Kembali Sarana Olahraga, Berikut yang Harus Diperhatikan

Pemkab Bogor Buka Kembali Sarana Olahraga, Berikut yang Harus Diperhatikan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Fasilitas publik sarana olahraga di Kabupaten Bogor dibuka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, tentunya kegiatan olahraga di ruangan terbuka harus tetap menjaga jarak dengan siapapun serta tidak melakukan kontak fisik, selain itu kegiatan olahraga dibatasi dengan maksimal empat orang bagi masyarakat yang ingin melakukan olahraga secara berkelompok.

Dalam upaya mencegah kerumunan di Kabupaten Bogor pemerintah setempat masih belum membuka tempat untuk berjualan dikhawatirkan bagi para masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga beristirahat dan berkumpul hingga memicu kerumunan, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas berlolahraga di ruangan terbuka guna menyehatkan tubuh dan menjaga imunitas untuk tetap meningkat guna mencegah penularan Covid-19.

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat saat ingin melakukan aktivitas olahraga di luar ruangan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 di Kabupaten Bogor, untuk kegiatan olahraga sesuai dengan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404Kpts/Per-UU/2021 diizinkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan;
  2. kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
  3. fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:

  4. a) jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal;
    b) masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
    c) pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
    d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);
    e) fasilitas penunjang seperti loker dan kamar mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
    f) pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
    g) skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan
    h) fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
    Dilansir melalui laman web https://bogorkab.go.id, Jum’at (20/8).

** Yudha Rezky Diliantoro-mg/UP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version