Bogor | Jurnal Inspirasi
Seorang perempuan berinisial N yang diduga menahan dua bocah sebagai jaminan utang, akhirnya ditetapkan tersangka, setelah diperiksa Jajaran Polresta Bogor Kota, Senin (9/8). Sebelumnya, Yanto dan Mardiyah telah melaporkan N ke Polresta Bogor Kota lantaran cucunya yang berinisial MR(5) telah diambil paksa penguasaan atas anak dibawah umur. MR dikuasai lebih 20 hari sejak 16 Juli hingga 6 Agustus 2021.
Kepada wartawan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, kronoligis kasus berawal pada 6 Agustus 2021 Polresta Bogor Kota telah menerima laporan dari Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah.
“Mereka buat laporan pengambilalihan atas anak atau dibawah umur secara melawan hukum oleh Ibu N,” ujar Kapolresta, Senin (9/8).
Menurut dia, hal yang dilakukan pertama kali sebagai tindakan kemanusiaan, unit PPA Satreskrim bergerak mencari dan menyelmatkan korban. MR akhirnya ditemukan dirumah dan kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Susatyo menjelaskan, pada 7 Agustus 2021 pihaknya berkorelasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor untuk memeriksa RM sekaligus pemulihan secara psikis.
Kemudian, pada Minggu, 8 Agustus 2021 mulai dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi, sekaligus menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). “Hari ini, saudari Nurhalimah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP, yang pada intinya mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tegasnya.
Menurut Susatyo, penyebab MR diambil penguasaan atas anak oleh tersangka dengan alasan utang piutang. Utang ini pemberiannya tidak langsung, namun total sekitar Rp 8,7 juta dan menjadi sekitar Rp 15,4 juta.
“Itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari dari Bapak Yanto. Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Kami telah berkorelasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” ungkapnya.
Untuk alasan kemanusiaan, tambah Susatyo, maka Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan MR bisa mendapat pendidikan selayaknya. Masih kata Susatyo, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa seolah Bapak Yanto ini berpindah pindah rumah sehingga sebagai jaminannya itu adalah cucunya.
“Pak Yanto dan Ibu Mardiyah didalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah walaupun saat ditemukan MR dalam kondisi sehat dan terawat,” imbuhnya.
Kata Kapolresta, pihaknya fokus terhadap penanganan pengambilalihan anak atau dibawah umur. Terlebih kedua orang tuanya sudah tidak ada. “Jadi hak pengasuhan secara langsung jatuh kepada kedua orang tuanya tetapi ini diambil paksa oleh Nurhalimah,” ujarnya.
Sebelumnya, selama 20 hari dibawah pengawasan tersangka, beberapa kali Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah berusaha menghubungi namun tidak diperkenankan termasuk Pak Yanto akhirnya melaporkan ke kepolisian.
Kata Susatyo, lantaran tidak ada kekerasan secara fisik, maka polisi fokus pada penindakan kemanusiaan dan penanganan proses penegakan hukum. “Pengambilalihan anak belum cukup umur jelas melawan hukum. Jadi tidak ada alasan lainnya yang boleh mengambil alih penguasaan terhadap anak,” tambah dia.
Sementara itu, Mardiyah selaku nenek dari MR mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan P2TP2A.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang sudah membantu saya sampai cucu saya kembali. Kami juga mengucapkan kepada P2TP2A yang telah membantu kami sampai hari ini,” ungkapnya.
** Fredy Kristianto