Home News Mal Boleh Buka

Mal Boleh Buka

Sudah Divaksin Jadi Syarat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo memperpanjang lagi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus. Sedangkan di luar Jawa dan Bali diperpanjang dua pekan hingga 23 Agustus. Namun PPKM kali ini ada kelonggaran dengan syarat tertentu, dimana mal dan tempat ibadah diperbolehkan buka dengan syarat pengunjung dan jamaah sudah divaksin.

Salah satunya penyesuaian PPKM ini diklaim pemerintah untuk membuka aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai status level PPKM. Di antaranya membuka sektor pusat perbelanjaan, industri esensial berbasis ekspor atau penunjanngnya.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memerhatikan implementasi protokol kesehatan,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8).

Luhut menjabarkan, uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. “Dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.

Luhut juga mengatakan, bagi pengunjung mal pun diberi syarat untuk masuk mal atau pusat perbelanjaan. Syarat itu adalah wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Nantinya kartu vaksinasi itu juga diwajibkan menyertakan aplikasi Pedulilindungi. Yang menandakan vaksinasi tersebut sudah terdata oleh Pemerintah dan tidak bisa dipalsukan.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” kata Luhut.

Selain itu, uji coba pelonggaran aktivitas di tempat ibadah juga dilakukan dengan syarat yang sudah vaksin. Luhut mengatakan pemerintah sedang melakukan uji coba sebagai salah satu rangkaian road map ‘New Normal’. Salah satunya adalah pelonggaran aktivitas di rumah ibadah.

“Kita sepertinya akan lama berdampingan dengan virus ini. Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini. Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah,” ujar Luhut.

Luhut menjelaskan uji coba pembukaan fasilitas ibadah dilakukan di empat wilayah yang berstatus level 4. Nantinya, mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di temapt ibadah. Namun ia menjelaskan jemaah yang bisa melakukan ibadah adalah mereka yang sudah vaksin. “Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ujar Luhut.

Sementara PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang 23 Agustus karena perlu penanganan yang berbeda. “Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus. Di luar Jawa ini karen nature kepulauan maka diperpanjang dua minggu,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (2/8).

Total ada 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dengan status level 4. Kemudian 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Sementara itu, 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.

PPKM Level 4 merupakan langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat. Ada pula syarat yang harus dipatuhi jika ingin bepergian.

Kasus virus corona di tanah air mengalami penurunan selama PPKM Level 4 diberlakukan. Saat PPKM Level 4 diterapkan periode 28 Juli-2 Agustus, ada 222.504 kasus positif baru. Kemudian pada periode 3-8 Agustus, jumlah kasus positif Covid-19 menurun menjadi 203.231 kasus.

Penurunan juga terjadi pada jumlah pasien yang meninggal.Dalam kurun 28 Juli-2 Agustus, sebanyak 10.456 warga meninggal dunia, sementara pada periode PPKM Level 4,3, dan 2 tercatat kasus kematian turun menjadi 9.805 orang yang meninggal dunia.
Berbeda halnya dengan jumlah pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19. Jumlah kasus sembuh mencapai 245.525 kasus. Namun pada periode 3-8 Agustus, jumlah kasus sembuh menurun menjadi 242.357 kasus.

Selanjutnya, jumlah warga yang diperiksa juga mengalami penurunan. Pada periode 28 Juli-2 Agustus, warga yang diperiksa berjumlah 893.312 orang. Namun pada periode 3-8 Agustus, jumlah warga yang diperiksa menurun hingga 850.041 orang.
Pemerintah juga mengamini telah ada penurunan kasus virus corona terutama di wilayah Jawa dan Bali yang mana menerapkan PPKM Level 4 secara ketat.

Akan tetapi, pemerintah mewanti-wanti daerah luar Jawa dan Bali lantaran jumlah kasus baru terus bertambah. Pemerintah juga berencana memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di luar Jawa dan Bali demi menurunkan angka kasus baru dan pasien meninggal dunia.

** ass


NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version