25.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Kokom Klaim Gugatan PT FS ‘Salah Kamar’

Tergugat Berharap PN Cibinong Tegakan Keadilan

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Sidang mediasi atas gugatan PT Ferry Sonneville (PS) terhadap empat pihak tergugat berakhir deadlock, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (26/7). PT FS menempuh jalur hukum atas lahan 10 hektar di wilayah Gunung Putri dalam perkara gugatan nomor 204/Pdt.G/2021/PN Cbi.

Salah satu tergugat, Komariah mengatakan, bahwa proses mediasi di PN Cibinong secara tatap muka tidak ada titik temu antar kedua belah pihak.

“Mediasi berakhir deadlock. Gugatan tersebut akan dilanjut nanti tanggal 5 Agustus dengan agenda sidang materi,” ujar perempuan yang akrab disapa Kokom itu kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Kokom menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan perusahaan developer perumahan di Gunung Putri terhadap dirinya itu tidak berdasar.

“Dalam perdata tersebut penggugat menuntut 10 hektar dengan leter C sebanyak 62. Sementara lahan saya yang sudah terbit NIB dari BPN itu hanya 1,5 hektar dan tidak ada leter C yang dasar tuntutan penggugat masuk dalam lahan yang saya kuasai. Ini artinya, gugatan itu salah kamar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak tergugat sebelumnya juga melakukan klaim atas lahan yang telah dikuasi dirinya tersebut.

“Pada saat proses NIB, PT FS sudah disurati oleh BPN dan dikasih waktu 14 hari kerja untuk menunjukan bukti kepemilikan dan mengajukan proses sertifikat, tapi tidak ada dilakukan,” katanya.

Ia mengungkapkan, ada tiga poin keinginan penggugat dalam proses hukum perdata yang sedang berlangsung di PN Cibinong itu.

“Dalam mediasi itu ada tiga poin yang disampaikan penggugat agar proses tidak lanjut yakni, robohkan pagar, cabut plang nama dan kasih surat-surat tanah yang saya miliki. Saya tidak mau lah, emang PT juga mau kasih tanah secara cuma-cuma?,” ungkapnya.

Putri asli Banten itu menerangkan, Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) juga menjadi dasar pihak lawan melayangkan gugatannya di PN Cibinong.

“PT pegang PPJB Tahun 2008 sedangkan saya punya tiga AJB Tahun 1994 atas bidang tanah seluas 1,5 hektar di Gunung Putri itu,” terangnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya tak goyah sedikit pun atas persoalan perdata yakni gugatan yang dilayangkan oleh PT FS tersebut.

“Mestinya, kalau penggugat punya bukti keepmilikan tanah yang kuat itu larinya ke pidana bukan perdata. Makanya, saya berharap agar majelis hakim yang menangani perkara gugatan ini bertindak seadil-adilnya berdasarkan bukti administrasi yang sah serta memiliki kekuatan hukum,” paparnya.

** Noverando H

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles