34.2 C
Bogor
Friday, May 17, 2024

Buy now

spot_img

Diduga Masih tak Berizin dan Tanah Belum Dibayar ke Pemilik Lahan, Kavling Pesona Alam Malah Promosi

Sukamakmur | Jurnal Inspirasi

Lagi-lagi usaha kavling yang diduga tak berizin mulai marak di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, seperti yang terdapat di Desa Sukaharja, kavling kebun Pesona Alam sudah memasang banner dan spanduk serta melakukan promosi.

Sumber Jurnal Bogor, AN, menyebutkan, keberadaan kavling tersebut baru berjalan 2 bulan, dan belum mengantongi izin IPPT, apalagi izin usaha lainnya, ditambah persoalan tanahnya juga belum selesai semua kepada pemilik lahan.

“Disitu ada tanah milik ibu Diah istri pak Iwan Tono seluas 8.700 m sudah bersertifikat persis di muka jalan belum dibayar, maka ketika ada pembeli yang melihat dan saya jelaskan mereka balik kanan,” jelas AN.

Masih menurut AN, Kavling Pesona Alam baru mengantongi izin lingkungan dari kepala desa dengan luas 22.000 meter atas nama Komarudin , dan didalamnya ada beberapa tanah milik perseorangan, namun bagian depan jalan yang saat ini sudah dipasang bendera kavling masih milik Diah dan belum dilakukan pembayaran.

“Gak ada izin IPPT-nya apalagi izin usaha kavlingnya, izin lokasi aja belum semuanya, pembayaran tanah aja belum semua beres, menurut informasi sih luas tanah yang akan dijadikan kavling sekitar 4,5 hektar,” kata AN.

Hal senada disampaikan pihak yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan pernah ikut menawarkan lokasi tersebut kepada konsumen, namun karena tidak ada kelengkapan, dia kewalahan dengan pertanyaan konsumen dan akhirnya dirinya mundur menawarkan lokasi tersebut karena kelengkapan surat-surat dan perizinan belum terpenuhi.

“Kita kan nyari makan disini ya, kalo terjadi sesuatu kan gak bisa kabur kemana-mana, saat itu saya pernah dapet hampir 50 konsumen namun saya kewalahan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan konsumen , apalagi nanyain izin,” jelasnya.

Masih kata dia, fee sebesar 10% dari harga dan pendapatan lain 5% dari total penjualan , namun akgirnya berpikir buat apa uang banyak sementara tapi nanti akhirnya bermasalah dan yang ada malah uang habis buat bayar pengacara dan hukum jika ada tuntutan dibelakangnya.

“Dari pada beban batin akhirnya saya memutuskan untuk mundur dari dan tidak lagi menawarkan lokasi tersebut , kecuali pihak perusahaan sudah mengatongi izin minimal IPPT,” katanya lagi.

Terpisah, Bedi pengelola Kavling Pesona Alam saat dikonfirmasi via Whatsapp hanya mempersilakan komunikasi dengan legalnya. “Sama legal saya aja ya,” katanya singkat.

YSementara Yoga Pangestu, lawyer Pesona Alam saat dimintai keterangan via Whatsapp mengatakan, jika perizinan sedang diproses ditambah lagi belum melakukan aktivitas apapun dan baru sebatas memasang bendera dan banner kavling.

“Terkait izin masih dalam proses karena masalah izin memerlukan proses dan kita pun belum ada kegiatan apapun di lapangan karena progres kita masih nunggu izin dan tinggal nunggu proses,” kata Yoga.Jumat (16/7).

Namun saat ditanya jenis izin apa yang sedang diajukan ke DPMPTSP Kabupaten Bogor, Yoga tidak memberikan jawaban.

Sekedar diketahui, DPMPTSP Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha kavling kebun. adapun izin perkebunan tanahnya tidak diperjual belikan atau tidak dikavling-kavling , dan lokasi kavling tersebut terdapat plang tanah milik Bank Indonesia.

Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sukaharja yang mengeluarkan izin lingkungan untuk usaha tersebut.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles