Home News Area Kantor Perumda Tirta Pakuan Terlarang Bagi Anak-anak

Area Kantor Perumda Tirta Pakuan Terlarang Bagi Anak-anak

Bogor | Jurnal Inspirasi

Perumda Tirta Pakuan mengeluarkan pemberitahuan agar anak-anak tidak dibawa ke area kantor Perumda Tirta Pakuan. “Dimohon dengan sangat untuk tidak mengajak anak-anak ke area kantor Perumda Tirta Pakuan di Jalan Siliwangi 121, karena masuk zona merah Covid-19.” tulis pesan dari Perumda Tirta Pakuan dalam edaran pemberitahuannya, Minggu (11/7).

Seperti dilansir Halodoc, potensi bahaya dari virus corona jenis delta sangat tinggi. Virus jenis ini justru banyak menyerang anak-anak muda. Bahkan, serangan yang terjadi dapat langsung menimbulkan dampak dengan gejala berat. Saat alami gejala berat, tingkat kesembuhannya menjadi lebih kecil.

Selain itu, peningkatan kasus Covid-19 akibat varian delta juga terjadi pada anak-anak. Apalagi hingga saat ini belum ada vaksin untuk anak-anak. Jadi Ayah-Bunda, ayo jaga buah hati kita agar tidak terpapar virus ini.

Tetap manfaatkan layanan online untuk seluruh transaksi dan pelayanan pelanggan. Pembayaran tagihan air bisa melalui ATM, mobile banking, PPOB, aplikasi e-commerce dsb. Sedangkan layanan pelanggan bisa melalui saluran Call Center 24 Jam di nomor 0251-8324111 atau chat WA 08111182123.

#dirumahaja #covid19 #bogorlawancovid19 #tirtapakuan #perumdatirtapakuan #bogor #kotabogor #ikhtiaruntukkotabogor

**ass/rls

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version