Home News Satpol PP Ancam Segel Minimarket di Pandu Raya

Satpol PP Ancam Segel Minimarket di Pandu Raya

Bogor | Jurnal Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan segel minimarket yang kangkangi pemerintah. Sebab minimarket yang berlokasi di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara itu diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional alias bodong.

Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola minimarket tersebut.

Diakui Agus, dasar surat peringatan itu adalah Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran dibidang perindustrian dan perdagangan.

Selain itu, juga Perda nomor 2 tahun 2009 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan serta perwali nomor 6 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penertiban bangunan gedung.

Menurut dia, minimarket itu agar segera menghentikan kegiatan atau aktifitas. Juga segera memproses perizinan yang diperlukan dan menunjukan bukti perizinan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Jika tidak mengindahkan peringatan maka akan dikenakan tindakan polisional berupa penghentian kegiatan sementara dan atau penyegelan,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/6).

Sebelumnya, Kabid Izin Operasional DPMPTSP Kota Bogor R Beni Iskandar saat dikonfirmasi melalui telephon mengaku, bahwa izin operasional akan keluar jika bangunan sudah ada IMB.

Mengenai bangunan kata dia, kalau untuk pengawasannya ada berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dia juga agak kesulitan untuk mengecek sistem karena saat ini Work From Home (WFH)

“Kita harus cek di sistem, tapi kalau belum mengajukan maka data tidak akan ada. Dan intinya disaya mah belum ada, dan sebelum keluar izin operasional maka harus ada IMB juga harus IPPT dulu” jelasnya.

Menurut dia, Izin operasional yang mengeluarkan tetap DPMPTSP atas rekomendasi dari Disperindag. “Kalau berkasnya sudah masuk dan semua syarat termasuk rekomendasi dari Disperindag memenuhi baru izin operasional keluar,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version