Pamijahan | Jurnal Inspirasi
Proses rencana driling atau pengeboran energi panas bumi yang dilaksanakan oleh PT Star Energy kembali menuai sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jawa Barat. Menurut Tim Advokasi Walhi Jabar, Iwang, sampai saat ini pihaknya tidak pernah dapat informasi terkait rencana driling mereka.
“Namun pada prinsipnya rencana mereka (perusahaan) untuk mengembangkan driling yang baru harus melalui mekanisme permohonan perbaikan dokumen perijinan kepada DLH (Pemkab) dan diketahui oleh masyarakat khususnya warga yang akan menerima dampak secara langsung,” tegas Iwang kepada Jurnal Bogor, baru-baru ini.
Iwang menegaskan, perluasan atau pengembangan kegiatan mereka harus memperbaiki dokumen perijinan dan harus diketahui warga. “Lebih baik warga dilibatkan dalam rencana yang akan mereka lakukan, sehingga warga pun mengetahui serta bisa memberikan pendapatnya,” kata dia.
Selanjutnya, tentu perlu waktu, dalam rencana pengembangan kegiatan mereka harus menunggu terlebih dahulu dokumen perijianan addendum yang sudah disahkan melalui tim komisi penilai Amdal (analisis dampak lingkungan).
“Biasa DLH yang membentuk tim komisi tersebut. Jika perusahaan belum dianggap sah addendum dokumen ijinnya, maka tidak boleh ada kegiatan yang dilakukan di lokasi,” katanya.
Sementara itu pihak perusahaan sampai saat ini tidak memberikan pernyataan terkait pandangan yang ditemukan Walhi dan masyarakat Pamijahan yang terdampak rencana pengeboran energi panas bumi tersebut.
** Cepi Kurniawan