32 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Tolak Ketidakadilan, Habib Rizieq Banding

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor yang dinilai menimbulkan keonaran dan meresahkan masyarakat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, divonis 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq Shihab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq. Demikian putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) yang dibacakan Hakim Ketua Khadwanto.

Usai menjatuhkan vonis, Khadwanto, menyampaikan tiga opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP, tentang hak-hak yang bisa ditempuh oleh Habib Rizieq mulai dari menerima vonis atau menolaknya dengan mengajukan banding, serta pengampunan Presiden.

“Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi. Apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?” tanya Khadwanto kepada Habib Rizieq.

Sebelum menjawab, Habib Rizieq lebih dahulu menyampaikan dua hal yang tidak bisa diterimanya. Yaitu Jaksa disebut mengajukan saksi ahli forensik di Pengadilan. Padahal beber Habib Rizieq, saksi ahli forensik tidak pernah hadir di pengadilan. Yang kedua adalah tidak adanya menggunakan hasil otentik dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Masih banyak lagi saya tidak sebutkan karena membuang-buang waktu saja. Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tegas Habib Rizieq menolak pengampunan Presiden Jokowi.

Sementara politikus Partai Gerindra Fadli Zon mendukung Habib Rizieq untuk terus memperjuangkan keadilan hukum. Ini disampaikan mantan Wakil Ketua DPR itu melalui akun twitter, merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq dalam kasus hasil tes swab RS Ummi.

Menurut Fadli, Habib Rizieq selama ini telah banyak menerima ketidakadilan, termasuk vonis empat tahun penjara terhadapnya. Dalam kasus hasil tes swab ini, Fadli menyebut Habib Rizieq korban undang-undang yang dibuat berdasarkan hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.

Lebih dari itu, apa yang dituduhkan pada Habib Rizieq pun konteksnya berbeda. ”Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah,” cuit Fadli Zon, Kamis (24/6).

Fadli Zon pun mendoakan pendakwah yang bisa mengenakan surban itu bisa memperoleh keadilan. ”Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” tulisnya.

Banyak pihak menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahjri Hamzah tak ketinggalan ikut betkomentar. Lewat akun twitternya, Fahri mencuit soal pasal keonaran. “Pasal ‘berbuat keonaran’ sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang,” tulis Fahri Hamzah dalam akun twitter pribadinya, Kamis (24/6).

Menurutnya pasal ‘berbuat onar’ sudah tidak relevan di zaman sekarang, era media sosial. Lebih lanjut bahkan dia mengatakan ‘berbuat keonaran’ sendiri difasilitasi di zaman ini. “Sosial media itu tempat ‘berbuat keonaran’ difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman,” ujarnya.

Mantan anggota DPR tersebut juga mengatakan keanehan terhadap pasal tersebut. “Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!” tandasnya.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles