Jakarta | Jurnal Inspirasi
Kasus penembakan terhadap laskar FPI, pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) masih jadi pertanyaan publik karena polisi tak menahan tersangka. Kombes Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri mengungkap alasannya. Menurut dia, tersangka penembakan melakukan hal yang dianggap kooperatif saat penyelidikan dilakukan.
Kedua tersangka yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya diyakini oleh pihak polisi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Pertimbangan tidak ditahan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang buktu, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Ahmad, kemarin.
“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka tidak dilakukan penahanan,” sambung Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut.
Selain itu, Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa terkait adanya penahanan terhadap tersangka itu bergantung dari pihak kepolisian. Penyidik berhak mengambil keputusan apakah tersangka dalam kasus penyelidikan mendapatkan penahanan atau tidak.
Adapun tersangka ketika diyakini dapat mengakibatkan kemungkinan terburuk ke depan, barulah tersangka tersebut ditahan. “Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu,” jelas Ahmad Ramadhan.
Adapun Jaksa Penuntunt Umum (JPU) telah menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka penembakan laskar pengawa HRS. Sampai saat ini, berkas mengenai peristiwa tersebut masih dalam kajian oleh tim JPU.
Sebagai informasi, adapun tiga tersangka yang juga berstatus sebagai anggota Polri yakni, EPZ, FR, beserta MYO. Adapun tersangka berinisial EPZ dinyatakan tidak dilanjutkan penyidikannya karena tersangka telah meninggal dunia. Asep Saepudin Sayyev |*