Jakarta | Jurnal Inspirasi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang wacana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah atau jasa pendidikan melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“PGRI meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang [kebijakan ini]. Karena dengan kondisi Covid-19 ini, teman-teman swasta mulai PAUD sampai perguruan tinggi dalam suasana berjuang, suasana sulit,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir dikutip dari CNN, Jumat (10/6).
Dudung menilai pemungutan pajak pada layanan pendidikan bukan hanya merugikan pengelola pendidikan, namun juga masyarakat. Menurutnya, akan banyak pengelola pendidikan yang membebani pajak kepada masyarakat karena tidak mampu menalangi pengeluaran lebih.
Akibatnya, biaya sekolah akan lebih mahal karena dibebani pajak. Kondisi tersebut, menurutnya akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan, khususnya dengan kondisi ekonomi yang masih lesu karena dampak pandemi Covid-19.
Jika pemerintah menginginkan wacana itu tetap dijalankan, Dudung menyarankan kebijakan tersebut dilakukan setelah ekonomi sudah kembali normal. Ia juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan pemungutan pajak itu.
Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mengundang organisasi masyarakat terkait seperti PGRI, PP Muhammadiyah, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membahas keputusan tersebut karena bisa berdampak pada masyarakat luas.
“Kalau ekonomi sudah bangkit, sudah normal, ayo kita kaji bersama-sama, apakah sudah tepat komersialisasi pendidikan di republik ini?” tambahnya.
Sebelumnya, draf Revisi UU KUP menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Pada UU KUP yang saat ini berlaku, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN sehingga dibebaskan dari pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengklaim rencana kebijakan itu dipikirkan pihaknya untuk keadilan. Argumen tersebut ia sampaikan karena dengan begini masyarakat yang mampu bakal dikenakan pajak dan tidak mendapat pembebasan PPN.
Ia juga berdalih pengenaan PPN pada sekolah tidak selalu berdampak pada peningkatan biaya pendidikan. Pada sekolah yang dibiayai pemerintah, kata dia, maka pajak akan ditanggung pemerintah.
“Kalau yang seperti ini kan nirlaba atau subsidi, jadi tidak dikenai PPN. Jadi sasarannya lebih kepada yang segmennya konsumen mampu, termasuk pendidikan non-sekolah,” jelas Yustinus.
** ass/cnn