27 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

PPE Diberi Waktu 3 Bulan Lunasi Utang Kreditur

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bogor, PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) diminta advokat suplayer PPE agar segera menyelesaikan utang terhadap kreditur.  “Sebaiknya PPE segera menjual asetnya agar permasalahan utang ini bisa cepat selesai,” kata Rohmat Selamat SH MKn dan Tuti Maulani Chaniago SH sebagai kuasa Hukum dari PT Tohaga Jaya dan CV Mutiara Selatan.

Pihak suplayer juga tidak menginginkan lebih lama lagi untuk menunggu penyelesaian perkara ini. “Kami berikan waktu tiga bulan untuk segera menjual aset dan melunasi semua tagihan klien kami,” katanya.

Menurut Rohmat, upaya itu jalan terbaik bagi PPE untuk menjalankan roda bisnisnya agar lebih optimal lagi.

Sementara itu Direktur PPE Agus Setiawan, SH MH dalam sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan bahwa manajemen PPE akan melunasi utangnya

“Utang para kreditur itu utang yang lama, hak mereka untuk menagih, dan kapan PPE bayar akan dilakukan,” ucapnya, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/6).

“Sampai sejauh ini para kreditur dapat diyakinkan bahwa potensi aset perusahaan yang dimiliki dapat menutupi utang tersebut,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pertemuan di pengadilan ini dapat diselesaikan secara musyawarah walaupun lewat pengadilan. “Untuk proposal perdamaian sudah ada dalam prosedur Undang – Undang, dan berharap hari ini ada homologasi. Tetapi banyak dari para kreditur untuk meminta waktu berembuk,” jelasnya.

“Sedangkan laporan dari Kantor Akuntan Publik utang PPE kepada kreditur kurang lebih Rp 28 miliar. Saya berharap adanya perdamaian ini, agar bisnis dapat berjalan kembali,” tandas Agus.

** Nay Nurain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles