Home News Soal Pemindahan Pusat Pemerintahan, Dewan Pertanyakan PSU Bogor Raya

Soal Pemindahan Pusat Pemerintahan, Dewan Pertanyakan PSU Bogor Raya

Akhmad Saeful Bakhri

Bogor | Jurnal Inspirasi

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kembali menuai kritikan. Kendati saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hampir ‘gol’ di DPRD.

Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mempertanyakan apakah Pemkot Bogor sudah meng-clear-kan aset yang ada di Bogor Raya. “Sebenarnya itu yang menjadi pokok permasalahan. Kalau itu clear, RTRW diparipurnakan nggak masalah ,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6).

Selain itu, kata ASB, titik mana saja di kawasan tersebut yang diubah menjadi area jasa. “Itu mesti dijelaskan, kan selama ini kedua poin itu belum ada. Ini harus jelas, jangan sampai jadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti langkah Pemkot Bogor yang terkesan keukeuh memasukan trem ke dalam Raperda RTRW. “Terkait dengan kepres LRT sampai Terminal Baranangsiang bagaimana itu? Mau dikemanakan, tiba-tiba sudah ada urusan trem. Kalau bicara trem, sekarang kita tanya dari mana alokasi anggarannya. Oke, mau dari pusat, bukan isunya pusat nggak bisa bantu?,” ucapnya.

Lebih lanjut, ASB juga mempertanyakan mengenai nasib danau Bogor Raya yang merupakan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan kepada Pemkot Bogor hingga saat ini. “Bagaimana apakah sudah diserahkan. Begitupun dengan PSU lain,” katanya.

Sebab, kata dia, dbangunnya danau Bogor Raya itu bertujuan tujuan mengendalikan banjir di wilayah Bogor Utara dan sekitarnya.

Sebelumnya, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan bahwa dalam raperda tersebut terdapat poin bahwa Wilayah Pengembangan (WP) Samida, tetap mempertahankan fungsi perkantoran eksisting di Bogor Tengah.

“Di dalam peta warnanya pun jelas. Bahasa perdanya seperti itu. Jadi pusat pemerintahan tetap di Balai Kota. Kalau di Katulampa, ya paling kantor dinas saja, karena sekarang banyak yang tidak representatif,” ujar Endah.

Menurut Endah, apabila melihat poin tersebut, otomatis Pemkot Bogor hanya dapat menambah perkantoran untuk dinas saja. “Kalau pusat pemerintahan mau dipindah ke Katulampa, pemkot harus dari nol lagi. Rubah lagi RTRW-nya,” katanya.

Endah mengakui bahwa mengenai lokasi pusat pemerintahan baru sudah tertuang dalam rapat pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya. “Itu memang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.

Kata Endah, pasal per pasal serta struktur dalam raperda tersebut selama ini selalu berubah-ubah, termasuk kontennya. “Makanya kami berkali-kali meminta agar itu dirapihkan. Permintaan Banmus tiga hal, yang pertama hasil paripurna terakhir 2016, legalisasinya sudah diparipurnakan karena nggak ada karena proses pemindahannya. Kedua proses drafting hasil paripurna. Kemudian kami juga meminta runutan cerita karena ada satu pasal yang hilang dalam draft,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Endah, apabila nantinya kantor dinas dibangun di Katulampa, Pemkot Bogor harus memastikan bila aset-aset bangunan yang sebelumnya ditempati jangan sampai hilang.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version