Jakarta | Jurnal Inspirasi
Draf Rancangan Undang-Undang KUHP memuat ancaman hukuman 2 tahun penjara, jika masyarakat menghina lembaga negara melalui media sosial, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat dikenakan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.
Hal itu diatur dalam RUU KUHP Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara bagian kesatu. Adapun beberapa pasal yang mengatur adalah Pasal 353 RUU KUHP, Pasal 354 RUU KUHP, serta Pasal 242 RUU KUHP.
Eks Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu mempertanyakan mengapa DPR selaku wakil rakyat menghukum rakyatnya sendiri. Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana seandainya jika masyarakat protes dengan cara tidak memilih anggota DPR. “Wakil rakyat menghukum rakyat? Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?” cuitnya, Senin (7/6).
Beberapa warganet terlihat ikut memberikan tanggapan melalui kolom komentar. “Pengen dianggap pejabat kali om, padahal dulunye ngemis-ngemis minta suara,” cuit pengguna akun @ex_pasget.
“Yang milih kok dihukum sama yang dipilih. Sudah kebolak balik di negeri ini,” komentar pengguna akun @HudSuharg.
“Efek karena dijajah Belanda, jadi gila jabatan. Gila pangkat,” komentar pengguna akun @TKoncek.
“Perbaiki saja kinerja, kalau tindakan dan perbuatan bagus, siapa yang mau menghina? Gak perlu pake ancaman,” sambungnya.
Dilain kesempatan, seorang pegiat media sosial dengan nama akun @Zarazettirazr juga terlihat membagikan berita tersebut. “Hati-hati, hina DPR lewat medsos bisa terancam 2 tahun penjara,” cuitnya.
** ass