28.8 C
Bogor
Thursday, April 18, 2024

Buy now

spot_img

Kanit Tipidter: Kasus PT SBI Belum Dilimpahkan ke Polres

Cibinong  | Jurnal Bogor

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Bogor, Iptu Genta Pratama Syukur menyatakan bahwa limbah PT. Sinar Banten Indonesia (SBI) masih dalam penyidikan Polisi Sektor (Polsek) Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan belum dilimpahkan ke Polres. Dalam kejadian tersebut anggotanya hanya hadir sabagai saksi saja.

“Dari hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polsek Gunung Putri, laporannnya hingga saat ini sedang ditangani dan dalam proses pemanggilan pemilik perusahaan oleh Polsek Gunung Putri,” jelasnya, Rabu (2/6).

Menurut Genta, DLH tidak melakukan penyidikan, karena PPNS mereka tidak ada di daerah Kabupaten Bogor. “Jadi mereka (DLH) tidak bisa menangani sendiri kasus tersebut. Nah, itu pihak Polsek yang turun dan melakukan proses hokum,” ujarnya.

Masih kata dia, sejak dilakukan penyidakan pada tanggal 27 Meui lalu, pihak Polsek Gunung Putri masih melakukan penyelidikan dan belum melakukan pelimpahan kewenangan ke Polres Bogor. “Dari Polsek belum melimpahkan ke Polres, karena masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

“Andai kasus ini dilimpahkan ke Polres, mangkin nanti baru masuk menjelang penyidikan. Jadi biarkan Polsek dulu yang ngambil tindakan untuk memanggil pihak terkait,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Cabang Bogor Putu Lingga, meminta agar pihak berwenang tidak menyembunyikan kasus pencemaran lingkungan ini. “Tentunya kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, dimana seharusnya instansi terkait pun juga turun tangan untuk menanganinya,” ujar Lingga.

Dirinya menduga, ada hal yang perlu dicurigai dalam kasus ini, oleh karena itu, ia melalui Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meminta keikutsertaan pejabat daerah untuk menangani masalah ini.

“Saya rasa dan ini hanya dugaan, ada sesuatu yang disembunyikan disini. Sudah jelas tertulis di UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles