25.1 C
Bogor
Wednesday, May 15, 2024

Buy now

spot_img

Achmad Fathoni: DLH Harus Tegas Jika Perlu Polisikan

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Tak hanya Kepala Desa Gunung Putri yang naik pitam akan tindakan aktivitas pembuangan diduga limbah B3 yang ada di wilayah RT 03/13, hal serupa pun disayangkan oleh anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS Achmad Fathoni.

Dia mengatakan harus ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor karena bukan lagi peringatan, namun jika perlu dipolisikan sebagai bentuk efek jera. “Saya berharap DLH bisa segera menindak PT SBI yang membuang limbah B3 di Gunung Putri, dan sangat disayangkan kenapa bisa selama 8 bulan itu dibiarkan aktivitas tersebut,” katanya kepada Jurnal Bogor, Jumat (28/5).

Meski demikian, tak hanya pemerintah saja, diharapkan seluruh elemen masyarakat jika mengetahui hal yang mencurigakan terkait pembuangan limbah segera melaporkan ke pihak terkait. “Kami juga siap (sebagai wakil rakyat) menerima segala bentuk laporan.”

“Saya sangat apresiasi apa yang dilakukan Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri, ketegasannya bisa menjadi contoh untuk melindungi lingkungan tanpa pandang bulu, sejauh ini saya akan menunggu laporan tertulis ke Komisi 3 jika memang perlu DPRD akan turun lapangan,” tegas Achamad Fathoni.

Ia melanjutkan, DLH pun diminta harus lebih tegas terhadap PT SBI dan harus ada tindakan bukan hanya teguran saja. “Saya sangat menyayangkan kenapa selama ini dibiarkan dan saya berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnan mengungkapkan bahwa PT SBI tidak ada datanya di DLH dan kemungkinan transporter limbah tersebut tidak memiliki izin. “Untuk tindak lanjut hasil sidak bisa diketahui setelah 14 hari kedepan,” kata dia.

Sementara Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri menjelaskan, pemilik PT SBI mengakui kesalahannya saat datang ke Desa Gunung Putri, dan dia berdalih bahwa lokasi tanah yang dia pakai untuk pembuangan limbah itu adalah untuk membangun rumahnya.

“Kekesalan saya memuncak saat tahu bukti limbah malamnya diangkut dan hilang, untungnya kita sudah mengambil sampel pada hari sebelumnya, ini seperti sudah ada perencanaan, selain itu saya mendapatkan informasi dari rekan-rekan yang lain bahwa PT SBI pernah melakukan hal yang sama di desa-desa lain, itu berarti sudah menjadi pemain sangat layak untuk dipolisikan, karena termasuk dalam kejahatan lingkungan,” ungkap A Heri biasa disapa.

Menurutnya, sejauh ini kapasitas desa sudah selesai tinggal menunggu tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bogor, karena saat sidak Kanit Tindam Pidana Tertentu (Tipiter) ikut serta dalam sidak dan membawa sampel. “Jadi urusannya sudah diranah kepolisian,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles