33.7 C
Bogor
Tuesday, May 7, 2024

Buy now

spot_img

Meski tak Terbukti Lakukan Kejahatan, HRS Tetap Divonis 8 Bulan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan, Kamis (27/5), menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab yang jadi terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan denda Rp 20 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum HRS menilai tak sepantasnya mantan Imam Besar FPI dikenakan hukuman kurungan badan dalam kasus kerumunan. Pasalnya, Majelis Hakim menyatakan HRS tidak terbukti melakukan kejahatan.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, atas dasar itu pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis Majelis Hakim agar seluruh terdakwa dapat bebas murni kerena pelanggaran protokol kesehatan tidak pantas mendapat hukuman kurungan.

“Terkait dengan ancaman hukumannya sekali lagi kita dan tim serta HRS masih pikir-pikir,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Kendati HRS dan lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, lanjut Aziz, pihaknya mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa acara Maulid Nabi Muhammad SAW bukan perbuatan kejahatan. 

“Saya secara pribadi bersyukur Alhamdulillah ada dua yang jadi cacatan. Pertama adalah majelis hakim menjelaskan bahwa Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana. Kedua adalah Pasal 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan Alhamdulillah tidak terbukti,” ujarnya.

Selain HRS, lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dijatuhi 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara menurut hakim, HRS dan lima lainnya bersalah melanggar protokol kesehatan pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad, serta pernikahan putri keempat HRS. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Suparman Nyompa.

Hakim menyatakan HRS dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Sementara vonis ini lebih rendah dari jaksa penuntut umum dengan tuntutan dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun. Menurut jaksa, pertimbangan menjatuhkan hukuman itu karena Habib Rizieq dianggap sebagai penyebab utama timbulnya kerumunan warga di Petamburan. Akibat kerumunan itu, HRS dinilai memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles