Home News Tidak Tunjukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT FS Gugur

Tidak Tunjukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT FS Gugur

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi


Lahan seluas 38.000 meter yang sempar diklaim oleh PT Ferry Sonneville (FS), di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, resmi dimenangkan oleh tiga pemilik pemohon sertifikasi di Kantor Perwakilan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cileungsi.

Berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 61/SD.32.01.IP.02.02/IV/2021 perihal pemberitahuan atau keberatan milik Setiadi Noto Subagyo selaku Direktur PT FS. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa surat keberatan yang dilayangkan PT FS tertanggal 15 April 2021 dengan nomor 12/FS-KTGP/BPN/IV/2021, atas pendaftaran tanah pertamakali pengakuan/pengesahan hak yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, oleh tiga nama pemilik itu dinyatakan gugur dengan sendirinya.

Hal itu terjadi setelah Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, mengadakan mediasi tertanggal 16 April 2021 lalu di kantornya. Namun, pihak PT FS tidak dapat menunjukan bukti asli perolehan tanah yang di klaim oleh PT FS itu sendiri. Selanjutnya, PT FS diminta untuk memastikan batas-batas bidang tanah yang dimilikinya. Selanjutnya, diminta agar segera didaftar permohonan pendaftaran pertamakali pada Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan melampirkan asli bukti-bukti perolehan tanah dan persyaratan lainnya yang diawali dengan permohonan sebagaimana mestinya.

Diakhir surat keputusan tersebut, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengatakan jika dalam waktu 14 hari surat pemberitahuan yang diterima oleh PT FS namun tidak mendaftarkan permohonan dengan bukti yang tercantum, maka permohonan pertamakali oleh tiga pemilik yakni atas nama Drs H. Achmad Sufyan dengan nomor Berkas 218868/2020, 218959/2020, 218961/2020, 218963/202 dan 218964/2020. Abdul Rojat dengan nomor berkas 218870/2020, 218352/2020 dan atas nama Komariah S dengan nomor berkas 218954/2020, 220893/2020 dan 221757/2020 akan diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Komariah S, salah satu pemohon mengatakan saat batas waktu yang ditentukan oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, namun pihak PT FS tidak bisa membuktikan keabsahan kepemilikan tanah miliknya yang diklaim oleh PT FS. “Artinya kalau PT FS tidak bisa memberikan bukti kepemilikan tanah dengan waktu yang ditentukan, maka berkas permohonan saya dinyatakan sah oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” katanya dikutip dari BogorUpdate.com, Kamis (13/5/21).

Saat ini, lanjut Komariah S, sudah diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) yang dimohonnya. karena pihak PT FS tidak mengajukan permohonan dengan bukti yang dimiliki. “Terbitnya PBT milik saya didasari surat dari BPN perihal pembuktian keabsahan bukti PT FS yang diberikan waktu oleh BPN selama 14 hari kerja untuk dapat mengajukan permohonan ke kantor BPN. Namun hingga akhir batas waktu tertanggal 11 Mei 2021, PT FS tidak mengajukan permohonan tersebut berarti PT FS tidak memiliki bukti yang diminta oleh BPN,” pungkasnya.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Suhendar, S.SiT, ketika dikonfirmasi terkait PBT yang milik ketiga pemohon yang sudah diterbitkan tersebut mengatakan agar ke kantor saja. “Bapak hari senin atau selasa bisa ke kantor, nanti dibahas dikanto. Dikondisikan hari selasa aja ya pa,” kata kepada Wartawan.

** Noverando H

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version