Home News Dishub Jabar Imbau Armada Angkutan Umum Tiadakan Angkutan Mudik

Dishub Jabar Imbau Armada Angkutan Umum Tiadakan Angkutan Mudik

Leuwiliang l Jurnal Inspirasi

Jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan mengimbau kepada seluruh armada jasa transportasi umum untuk tidak melakukan aktivitas membawa penumpang untuk mudik Lebaran. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid- 19 yang masih berlangsung ini.

Salah satu petugas terminal Leuwiliang Type B Wahyu Hidayat mengatakan, dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2021 beserta adendum surat edaran tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021.

“Maka  melalui surat edaran yang dilayangkan Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan menghentikan sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi  (AKDP) pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata dia kapada Jurnal Bogor, Senin (3/5)

Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh pemimpin perusahaan angkutan umum atau perusahaan otobus yang memberikan layanan antar kota (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Menurutnya, mengurangi aktivitas untuk tidak melakukan mudik lebaran bertujuan untuk penanganan penyebaran Corona Virus Diseanss Covid-19, dengan berdasarkan surat edaran BPTJ tanggal 23 April 2021,” ujar wahyu.

‘Selama bulan suci Ramadhan 1442 H, sebelum dan sesudah tanggal 6 Mei dan 7 Mei 2021 akan dilakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan transportasi umum melalui terminal penumpang Type A / B di wilayah Jabodetabek,” terang dia.

Termasuk terminal tipe B leuwiliang juga menghentikan mudik sementara dengan layanan transportasi pada tanggal yang sudah ditentukan. Dengan kondisi saat ini terminal Leuwiliang memilik PO baru dari Budiman yang mulai aktif, akan tetapi setelah pelayanan angkutan kembali normal sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan ini kami sampaikan sekaligus mensosialisasikan penambahan di Terminal Leuwliang Type B melayani trayek antar Terminal Indihiang Tasikmalaya – Terminal Leuwliang pada pukul 06:00 WIB dan 18:00 WIB. Dan Terminal Pangandaran – Terminal Leuwliang pada pukul 07:00 WIB dan 19:00 WIB,” jelas dia.

Dengan pelarangan mudik dari tanggal 6 – 17 mei 2021 diharapkan masyarakat  bisa mememaklumi karena kondisi ini masih pandemi. “Agar tidak memaksakan mudik untuk mencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tukasnya.

** Arip Ekon

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version