32.6 C
Bogor
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

Hari Ini, Pemerintah Putuskan Nasib Demokrat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bersama Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dijadwalkan akan mengumumkan hasil perselisihan Partai Demokrat, Rabu (31/3). Partai Demokrat kisruh setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) dengan ketua umum Moeldoko.

“Terkait dengan perkembangan Partai Demokrat terkini, Menkopolhukam dan Menkum HAM didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM akan mengadakan Press Conference secara virtual,” bunyi undangan konferensi pers, Selasa (30/3).

Sebelumnya, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum telah mendatangi kantor Kemenkum HAM untuk melaporkan kegiatan KLB di Sibolangit, Sumatera Utara. Saat itu, AHY menyatakan menolak pelaksanaan KLB karena berbagai pertimbangan salah satunya karena peserta KLB bukan dari pengurus PD yang memiliki suara sah dan tak sesuai dengan AD/ART partai.

Bahkan kubu AHY menganggap KLB dan kepengurusan Moeldoko abal-abal. Namun kubu Moeldoko tak menggubrisnya dengan menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkum HAM dan meski sempat diminta untuk melengkapi dokumen.

Lalu bagaimana kira-kira keputusan pemerintah? Pertanyaan inilah yang ditunggu-tunggu, bukan hanya oleh kedua kubu yang berseteru, tetapi juga masyarakat luas. Sebab keputusan pemerintah dianggap akan menentukan kualitas demokrasi di negeri ini.

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, bila pemerintah konsisten melaksanakan aturan sesuai Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, urusan Partai Demokrat sebenarnya mudah.

Bagi Refly, pemerintah memang tidak seharusnya hanya melihat aspek substansif dalam pendaftaran parpol. Pemerintah tinggal memeriksa apakah AD/ART parpol bersangkutan sesuai UU Parpol.

”Kalau sesuai, terima perubahan dan kepengurusannya. Kalau tidak sesuai, pemerintah hendaknya menyarankan agar diubah sesuai UU Parpol. Intinya pemerinatah tak berwenang menerima atau menolak,” ujar Refly dalam video berjudul Bagaimana Menyelesaikan Konflik Demokrat? Ini Opini RH yang diunggah di youtube dua pekan lalu.

Menurut Refly, bila masih ada konflik, pendaftaran mesti ditahan. ”Harus di-hold. Diterima tapi pendaftar dan AD/ART yang baru tidak bisa dinyatakan sah,” kata Refly.

Apa yang harus dilakukan pemerintah? Menurut Refly, pemerintah mesti menyerahkan kepada partai politik bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU Parpol. ”Partai politik akan menyelesaikannya masalah internalnya melalui musyawarah mufakat sesuai jiwa Pancasila, kalau tidak tercapai barulah melalui mahkamah partai. Kalau ditolak bisa melalui pengadilan,” tutur Refly.

Sebagaimana Pasal 32 UU No 2/2011 tentang Parpol secara lengkap berbunyi sebagai berikut: (1) Perselisihan parpol diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART. (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Lalu (3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pimpinan partai politik kepada kementerian. (4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh hari), dan (5) Putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles