Gunungsindur l Jurnal Inspirasi
Sejumlah sopir angkutan barang mengaku masih dipungut retribusi saat melintas di jalan raya Pembangunan, Gunungsindur. Padahal retribusi itu telah dihapus berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 tahun 2020 tentang titik lokasi parkir dan tepi jalan umum, yang menghapus atau melarang adanya pungutan retribusi lintasan di jalan raya Kabupaten Bogor.
“Peraturan itu diatas kertas saja. Praktiknya, setiap hari masih ada tuh pungutan retribusi. Meski tidak memaksa dan tidak pakai karcis atau kartu, ya tetap saja saya keluarkan uang lintasan,” ujar Heri (38), sopir yang setiap hari melewati jalan tersebut, Senin (29/3).
Dari pantauan, ada 3 orang petugas jaga di sekitar lokasi tersebut. Satu orang menggunakan pakaian seragam coklat bertugas mengambil kutipan, sedangkan 2 orang lainnya menunggu di pos jaga dengan menggunakan rompi (jaket) bertuliskan Dishub.
“Kami hanya lakukan pemungutan retribusi kendaraan barang saja. Disini hanya siang hari. Kalau malam hari pungutan dialihkan ke jalan kecamatan. Karena truk tambang bisa keluar mulai jam 8 malam,” ujar satu petugas.
Ia menambahkan, besaran jumlah pungutan memang tidak ditentukan dan sesuai kebijaksanaan para sopit angkutan barang. Petugas pun tidak menggunakan kartu/karcis resmi layaknya retribusi.
“Hasil pungutan retribusi, seminggu sekali disetorkan ke UPT Leuwiliang (UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV Leuwiliang-Red),” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV Leuwiliang Dishub Kabupaten Bogor, Ika Sobariyah memberi jawaban singkat. “Silakan datang ke kantor, nanti tanggapannya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara Kasubag TU UPT P4 Leuwiliang Yaya Kasya saat dihubungi mengaku sedang memperbaiki jaringan PJU di area Kecamatan Ciseeng, “Wah saya tidak tahu menahu soal itu. Silakan hubungi Kepala UPT atau Dishub langsung. Yang pasti kami sudah melarang pungutan retribusi lintasan sesuai dengan surat perintah dari Bapak Kadishub,” tandasnya.
** Arip Ekon